BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan terhadap Nurhayati di Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, akhirnya memasuki babak baru.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan, dua terlapor kini ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/1).
Penetapan Jokotole sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu berdasarkan surat Nomor : S.Tap/28/I/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 27 Januari 2026.
Penetapan Moh. Toha sebagai tersangka berdasarkan surat nomor : S.Tap/29/I/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 27 Januari 2026.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, pekan depan keduanya akan dipanggil sebagai tersangka.
Dia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.
”Informasi yang kami dapatkan dari Kasatreskrim, akan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipanggil pekan depan,” terangnya.
Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Bangkalan itu melanjutkan, ada lima terlapor dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (23/12/2025).
Namun yang ditetapkan sebagai tersangka baru dua orang. ”Terlapor lainnya mungkin pekan depan akan dipanggil lagi,” imbuhnya.
Dijelaskan, pada panggilan pertama, Jokotole dan Moh. Toha sempat mangkir. Namun, pada panggilan kedua, mereka memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
”Kelima terlapor yang sebelumnya sempat kabur itu sudah kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ulasnya.
Agung belum bisa memastikan peran dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Dia akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan peran dari masing-masing tersangka. ”Nanti kami tanyakan dulu kepada penyidik,” ucapnya.
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan terhadap Nurhayati itu dipicu kesalahpahaman.
Saat korban membuang air bekas cucian beras di halaman rumahnya, tiba-tiba ditegur oleh tetangganya.
Hal itu yang kemudian menjadi pemantik dari insiden penganiayaan yang melibatkan banyak orang tersebut. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti