BANGKALAN, RadarMadura.id – Empat bulan lalu, Ibnu Abdillah melaporkan Moh. Makruf atas dugaan penipuan berkedok program makan bergizi gratis (MBG).
Hingga sekarang, kasus tersebut mandek. Karena itu, pelapor mengancam praperadilkan penyidik Polres Bangkalan.
Ibnu Abdillah merupakan anak korban Suli. Dia menyampaikan, jika dalam waktu dekat laporannya tidak ada perkembangan, maka bakal mempraperadilkan penyidik dan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi.
Sebab, dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yang baru, korban diperbolehkan menempuh jalur hukum lain.
”Jika tetap tidak ada perkembangan, kami akan praperadilkan penyidik dan atasannya,” tegasnya.
Dia juga mendesak agar penyidik segera menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor Moh. Makruf sebagai tersangka.
Sebab, sudah empat bulan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan, namun tidak ada perkembangan.
”Kami berharap segera ada penetapan tersangka dalam kasus ini karena sudah empat bulan kami menunggu tanpa kepastian,” pintanya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penipuan berkedok program MBG tersebut.
Hafid berdalih tidak memonitor laporan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
”Nanti akan kami tanyakan ke penyidik pengampunya, saya tidak tahu detail perkembangannya,” kelitnya.
Dia juga enggan berkomentar soal ancaman praperadilan dari pelapor. Belum bisa memberikan tanggapan soal itu,” singkatnya. (za/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti