BANGKALAN, RadarMadura.id – Ahli waris SDN Buddan 2 Tanah Merah mengancam akan melaporkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan terkait dugaan penyelewengan anggaran ganti rugi lahan.
Sebab, hingga saat ini dispendik belum menunjukkan bukti pengembalian anggaran senilai Rp 650 juta.
Hendrayanto selaku kuasa hukum Sayadi mengatakan, sampai saat ini kliennya tetap menginginkan pembayaran ganti rugi lahan SDN Buddan 2 direalisasikan.
”Sebab, mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Bangkalan itu hak klien saya,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Hendra itu menegaskan, sampai detik ini Dispendik Bangkalan belum bisa membuktikan mendapatkan kartu inventarisasi barang (KIB-A) dari siapa dan di mana.
”Dari mana dan siapa yang memohonkan saat itu tidak pernah ada di dalam KIB-A,” imbuhnya.
Menurut Hendra, di satu disi, dispendik belum bisa membuktikan bukti pengembalian anggaran ke kas negara.
Jika uang ganti rugi lahan tersebut benar-benar dikembalikan ke negara, dispendik seharusnya bisa menunjukkan bukti penunjang kepada ahli waris.
”Kalau memang dikembalikan, harus diperinci berapa nominal uang yang dikembalikan ke kas negara,” katanya.
Hendra menegaskan, tidak mungkin pengembalian anggaran tanpa disertai bukti apa pun.
Saat ini, dia masih menunggu iktikad baik dari dispendik untuk menunjukkan bukti-bukti pengembalian anggaran tersebut.
Pihaknya juga sudah bersurat ke KPK RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
”Jika tidak ada kejelasan, ke depan kami akan menempuh upaya hukum, kami akan melaporkan dugaan penyelewengan anggaran, sebab dispendik tidak bisa membuktikan pengembalian anggaran itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto menyampaikan, lahan di SDN Buddan 2 Tanah Merah tersebut merupakan aset milik Pemkab Bangkalan.
Hal itu sudah disampaikan kepada pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris.
”Jalan satu-satunya yang harus mereka (orang yang mengeklaim sebagai ahli waris) tempuh, menggugat ke pengadilan,” ucapnya.
Berkaitan dengan pengembalian uang ganti rugi, dia berpendapat bahwa anggaran yang tidak terserap sama sekali, dan dikembalikan ke kas negara tidak perlu surat tanda bukti setor (STBS).
”Sebab, penerbitan dokumen tersebut hanya untuk anggaran yang sudah terserap,” paparnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti