BANGKALAN, RadarMadura.id - Penertiban surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus terputusnya kepala bayi saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, pada 2024 lalu berbuntut panjang. Sebab, korban mempraperadilkan Polres Bangkalan.
Gugatan itu diajukan Sulaiman, suami korban. Permohonan pengujian sah tidaknya penghentian penyidikan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN)
Bangkalan. Sidang perdana akan digelar pada Senin (26/1).
Barry Dwi Pranata selaku kuasa hukum pemohon membenarkan kliennya mempraperadilkan Polres Bangkalan.
"Alasannya, terdapat beberapa kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut," katanya.
Peristiwa terputusnya kepala bayi saat Mukarramah melahirkan terjadi Selasa (5/3/2024). Pasca insiden itu, kasus dugaan malpraktik tersebut ditangani Polres Bangkalan. Namun, perkaranya ternyata berjalan di tempat.
"Setelah diadvokasi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengusutan perkara itu kembali dilanjutkan pada Maret 2025," ujarnya.
Menurut dia, seiring berjalannya waktu, Satreskrim Polres Bangkalan menerbitkan SP3 pada September 2025.
Namun, penyidik tidak pernah memberikan salinan SP3 kepada Sulaiman atau keluarganya.
"Karena klien kami ingin menuntut keadilan, satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan dari penghentian penyidikan tersebut melalui praperadilan," ujarnya.
Berry juga menyoroti profesionalitas oknum penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam kasus tersebut. Antara lainnya, stagnasi penanganan perkara selama satu tahun.
"Padahal, jika dari awal kasus itu dianggap tidak cukup bukti, maka Satreskrim Polres
Bangkalan tidak perlu menunggu lebih satu tahun untuk menerbitkan SP3," sesalnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, penerbitan SP3 itu mengacu kepada rekomendasi lembaga pengawas profesi kesehatan.
"Namun, hingga saat ini klien saya belum pernah menerima salinan rekomendasi tersebut," ungkapnya.
Berry menambahkan, kasus dugaan malpraktik tenaga kesehatan itu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Artinya, penyidik telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus terputusnya kepala bayi tersebut. Juga mengantongi bukti permulaan yang cukup," tegasnya.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus kasus dugaan malpraktik itu pertama kali
diterbitkan Maret 2024. Lalu pada Mei 2025 Satreskrim Polres Bangkalan kembali menerbitkan sprindik baru dengan objek perkara yang sama.
"Sampai ada dua sprindik. Padahal kalau benar-benar serius, setelah sprindik pertama terbit, klien kami sudah mendapatkan kepastian hukum atas perkara tersebut," ulasnya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Imtama mengaku tidak tahu jika institusinya menjadi termohonan dalam perkara praperadilan.
Dia belum mendapat informasi dari satreskrim tentang praperadilan tersebut.
"Akan kami tanyakan dulu ke kasatreskrim," janjinya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi belum dapat dikonfirmasi perihal permohonan praperadilan tersebut.
Saat dihubungi melalui telepon seluler yang biasa digunakan, dia tidak merespon. Pesan singkat juga tidak berbalas. (jup/yan)
Editor : Amin Basiri