Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jatah Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai Kebutuhan, DP2KP Bangkalan Klaim Ketersediaan Tetap Aman

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 14 Januari 2026 | 14:15 WIB
TERIK: Petani menabur pupuk di sawahnya di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Selasa (13/1). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
TERIK: Petani menabur pupuk di sawahnya di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Selasa (13/1). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Alokasi pupuk bersubsidi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di 2026 yakni 46,6 ribu ton.

Terdiri dari pupuk urea, NPK, dan organik. Alokasi itu jauh lebih sedikit dibandingkan usulan yang diajukan.

Usulan kebutuhan pupuk bersubsidi yang diajukan berdasarkan  elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) mencapai 64,2 ribu ton.

Perinciannya, 22,5 ribu ton pupuk urea, 29 ribu ton NPK, dan 12,7 ribu ton organik (selengkapnya lihat grafis).

Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan Yunita mengakui alokasi pupuk bersubsidi lebih kecil dibandingkan usulan.

Sebab, disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat.

”Tidak serta-merta alokasi pupuk sesuai dengan yang diajukan (melalui e-RDKK),” ujarnya.

Meski begitu, pemerintah yakin tidak akan terjadi kekurangan pupuk bersubsidi selama 2026.

Sebab, ketidaksesuaian angka kebutuhan pupuk bersubsidi dengan alokasi tidak hanya terjadi tahun ini.

GRAFIS: RISKY/JPRM
GRAFIS: RISKY/JPRM

Tahun lalu alokasi pupuk urea hanya 20 ribu ton. Sedangkan yang terserap hanya 17 ribu ton.

Sehingga, alokasi dari pemerintah tetap surplus meski alokasinya di bawah kebutuhan petani.

Baca Juga: Sampel Semburan Minyak dari Sumur Bor di Desa Panyaksagan Diuji di Laboratorium Dinas ESDM Jatim

Yunita menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Bangkalan telah breakdown ke 18 kecamatan, itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Kepala Dinas DP2KP Bangkalan bernomor 500.6.4.7/1967/443.107/2025.

Ada beberapa indikator yang menjadi pertimbangan Pemkab Bangkalan dalam menentukan alokasi pupuk ke setiap kecamatan.

Antara lain, serapan pupuk tahun lalu. ”Buat apa dialokasikan besar kalau serapannya rendah,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Khotib Marzuki menyatakan, pemkab harus me-manage dengan baik alokasi pupuk dari pemprov.

Sehingga, tidak terjadi kelangkaan meski alokasinya tidak sesuai usulan.

Pihaknya juga meminta pengawasan penjualan puluk bersubsidi diperketat. Sebab, penebusan pupuk sudah diatur oleh pemerintah.

”Tidak boleh ada penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET),” katanya. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#DP2KP #pemkab bangkalan #Kebutuhan Pupuk #alokasi pupuk bersubsidi #pengawasan #komisi ii