BANGKALAN, RadarMadura.id – Sudah dua pekan kebijakan parkir berlangganan diterapkan. Namun, implementasi dari kebijakan itu dianggap belum maksimal optimal.
Pemicunya, sosialisasi yang minim dan tidak tegasnya Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi menyatakan, banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara retribusi dan pajak parkir.
Sehingga, banyak warga yang beranggapan semua tempat parkir gratis.
Oleh sebab itu, dishub harus berperan aktif dalam mengedukasi dan menjelaskan kepada publik tentang penerapan kebijakan parkir berlangganan.
”Pemberian pemahaman itu penting agar masyarakat dapat membedakan antara parkir yang gratis dan masih berbayar,” imbuhnya.
Saat ini masih ada juru parkir nakal yang menarik retribusi di kawasan parkir berlangganan.
Namun, praktik pungutan liar (pungli) tersebut tidak mendapat tindakan tegas dari pemangku kepentingan. Khususnya, Dishub Bangkalan.
Kasi Lalu Lintas Dishub Bangkalan Moh. Syaiful Rohma mengeklaim telah merespons adanya jukir nakal yang masih menarik retribusi kepada pemilik kendaraan.
Seperti di kawasan Alun-Alun Bangkalan yang menjadi tempat mangkalnya kendaraan samsat keliling.
”Sudah kami tertibkan sesuai dengan aduan masyarakat, tidak boleh ada pungutan di semua parkir bahu jalan kabupaten,” katanya.
Dia mengeklaim telah mewanti-wanti jukir yang ditugaskan di 68 titik kawasan parkir berlangganan.
Tujuannya, agar mereka tidak menarik retribusi kepada pemilik kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan.
”Kalau di bahu jalan masih dimintai karcis, silakan laporkan ke dishub,” pintanya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti