BANGKALAN, RadarMadura.id – Proyek pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai sorotan.
Sebab, ada dua persoalan yang muncul dalam program pemerintah pusat tersebut.
Pertama, pembangunan gedung KDMP ditengarai maladministrasi.
Karena, tidak mengantongi dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kedua, keselamatan pekerja proyek tidak diperhatikan alias diabaikan.
Ketua Komisi II Bangkalan Khotib Marzuki memaparkan, setiap pemberi kerja harus memberikan jaminan bagi para pekerjanya.
Amanat itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Bangkalan 9/2024 tentang Perubahan atas Perda 5/2018.
"Kami berharap perlindungan terhadap para pekerja menjadi prioritas" pintanya.
Politikus PKB itu juga mewanti-wanti agar hadirnya KDMP tidak menjadi masalah baru di tingkat desa.
Sehingga, ekonomi kerakyatan di tingkat desa tetap terjaga dan terus berlangsung.
"Jangan sampai adanya KDMP ini mematikan para pelaku usaha sektoral di tingkat desa. Makanya, harus ada formulasi terkait KDMP ini," katanya.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Bangkalan Musawwir menyesalkan pembangunan gedung KDMP yang tidak dilengkapi PBG.
Sebab, pada dasarnya setiap pembangunan konstruksi harus dilengkapi dokumen itu.
Selama ini, Pemkab Bangkalan gencar mendorong masyarakat untuk mengurus PBG.
Tujuannya, bukan sekadar supaya masyarakat patuh pada peraturan perundang-undangan.
Namun, juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Ini pemerintah macam apa. Masyarakat diminta mengurus PBG. Sementara pemerintah sendiri memberikan contoh tidak baik," katanya.
Politikus asal Kecamatan Tanah Merah itu memaparkan, pendapatan Pemkab Bangkalan dari pengurusan PBG cukup besar.
Selama 2025, PAD pengurusan PBG mencapai Rp 1,1 miliar. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti