BANGKALAN, RadarMadura.id – Sayadi selaku ahli waris SDN Buddan 2, Kecamatan Tanah Merah, belum mendapatkan jawaban dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan perihal pengembalian anggaran.
Dia menuding dinas terkait banyak alasan saat ditanya mengenai pengembalian anggaran tersebut.
Hendrayanto selaku kuasa hukum Sayadi mengatakan, pihaknya sudah dua kali berkirim surat ke Dispendik Bangkalan untuk menanyakan kejelasan pengembalian anggaran senilai Rp 650 juta tersebut.
Tapi, jawaban instansi terkait tidak jelas karena tidak memerinci per item.
”Mereka hanya bilang uang itu dikembalikan secara global tanpa melampirkan bukti apa pun kepada kami,” katanya.
Hendra menuturkan, tujuan pihaknya berkirim surat adalah untuk memastikan anggaran yang semula dialokasikan untuk pembebasan lahan tersebut benar-benar dikembalikan ke kas negara atau tidak.
”Setiap pengembalian uang kepada negara itu dibuktikan dengan dokumen surat tanda setor (STS). Sedangkan dalam surat balasan tersebut, tidak disertai STS,” paparnya.
Semestinya, lanjut dia, pengembalian uang ke kas negara itu bisa dibuktikan melalui dokumen STS.
Apalagi, pengadaan anggaran melalui sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) diperinci setiap itemnya.
Misalnya, anggaran untuk pembangunam ataupun pembebasan lahan.
”Tidak mungkin anggaran itu dikembalikan secara global, semestinya diperinci,” sesalnya.
Dia berencana berkirim surat ke Inspektorat Bangkalan untuk menanyakan kejelasan pengembalian anggaran tersebut.
Menurut Hendra, inspektorat pasti mengetahui jika ada pengembalian anggaran dari pemerintah daerah.
”Kami akan memastikan ke inspektorat apakah betul ada pengembalian anggaran sebagaimana penjelasan dispendik kepada kami,” janjinya.
Sebelumnya, Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto menyampaikan, pengembalian anggaran ke kas negara itu tanpa STS.
Dia menyebutkan, dokumen tersebut diterbitkan jika pengembalian anggaran sudah terserap.
”Anggaran yang sudah terserap memang ada STS-nya. Kalau anggaran pembebasan lahan itu tidak terserap sama sekali. Jadi, tidak butuh STS,” urainya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti