Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ogah Ganti Rugi Lahan SDN Balung 1, Dispendik Sebut Aset Milik Pemkab

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 7 Januari 2026 | 08:42 WIB
BERMASALAH: Sejumlah warga menyegel gerbang SDN Balung 1 Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Rabu (17/12). (H. MANSUR UNTUK JPRM)
BERMASALAH: Sejumlah warga menyegel gerbang SDN Balung 1 Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Rabu (17/12). (H. MANSUR UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan kukuh dengan keputusannya untuk tidak memberikan ganti rugi lahan SDN Balung 1 Kecamatan Arosbaya.

Sebab, lahan yang diklaim sebagai lahan pribadi itu tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto menyatakan, pemerintah tidak memiliki dasar untuk mengganti rugi lahan yang diklaim milik perorangan tersebut. Sebab, lahan itu sudah milik pemkab.

Kecuali, kepemilikan lahan milik pemerintah itu dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan.

”Kalau ada putusan pengadilan yang menyebutkan lahan itu milik pribadi, kami bisa memberikan ganti rugi,” katanya.

Klaim lahan SDN Balung 1 sama persis dengan yang terjadi di SDN Buddan, Tanah Merah, Bangkalan.

Kedua lahan itu sama-sama tercatat milik pemkab berdasarkan kartu inventaris barang (KIB-A).

Sementara kuasa hukum ahli waris SDN Balung 1 Risang Bima Wijaya mengaku tidak akan melakukan gugatan ke pengadilan.

Sebab, lahan sekolah itu jelas-jelas milik kliennya yang diserobot oleh Pemkab Bangkalan.

Jika pemerintah tidak beriktikad baik, akan diambil secara paksa. ”Ngapain kami melakukan gugatan, lahan itu jelas-jelas milik klien kami,” tegasnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Dispendik Bangkalan #kepemilikan lahan #pemkab #ahli waris #aset #tidak memberikan ganti rugi #SDN Balung 1