BANGKALAN, RadarMadura.id – Kebijakan parkir berlangganan kembali diterapkan mulai Kamis (1/1).
Wakil rakyat mengingatkan agar tidak lagi praktik pungutan liar (pungli) bagi pemilik kendaraan yang telah membayar biaya parkir berlangganan.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi menyatakan, penerapan parkir belangganan harus diawasi secara ketat oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Yakni, Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan. Sehingga, praktik pungli tidak lagi terjadi.
”Kami sudah mengingatkan dishub untuk mengevaluasi jukir agar tidak ada lagi pungli setelah parkir berlangganan diterapkan,” terangnya.
Dia mengimbau untuk menolak jika masih ditarik rektribusi oleh juru parkir (jukir) nakal di lapangan.
”Jukir yang kedapatan melakukan pungli harus ditindak tegas, kalau perlu dipecat agar menjadi efek jera bagi jukir yang lain,” katanya.
Sekretaris Dishub Bangkalan Agus Suharyono mengaku masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan parkir berlangganan tersebut.
Namun, dia tidak tahu-menahu saat disinggung tentang pungli yang dilakukan jukir di lapangan.
”Untuk mekanisme di lapangan saya tidak tahu pasti karena tidak dilibatkan,” ucapnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti