Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Lahan SDN Balung 1 Masuk Aset Pemkab, Dispendik Tak Bisa Serta-merta Beri Ganti Rugi

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 25 Desember 2025 | 13:15 WIB
BERMASALAH: Sejumlah warga menyegel gerbang SDN Balung 1 Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Rabu (17/12). (H. MANSUR UNTUK JPRM)
BERMASALAH: Sejumlah warga menyegel gerbang SDN Balung 1 Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Rabu (17/12). (H. MANSUR UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sengkarut kepemilikan lahan SDN Balung 1 Kecamatan Arosbaya belum menemukan titik terang.

Namun, pemerintah memastikan lahan itu tergolong sebagai aset Pemkab Bangkalan. Bahkan, tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB-A).

Kepala Dispendik Bangkalan Mohammad Yakub menyatakan, lembaganya tidak mungkin memenuhi keinginan warga yang mengeklaim sebagai pemilik lahan SDN Balung 1. Yaitu, membayar ganti rugi lahan.

Sebab, lahan lembaga pendidikan yang berlokasi di Kecamatan Arosbaya itu tercatat sebagai aset pemerintah Bangkalan sejak 2002.

Bahkan, pemkab memiliki beberapa dokumen pendukung bahwa lahan itu milik pemerintah.

Salah satunya, pernyataan pelepasan hak yang dikeluarkan 2009. Surat itu dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani camat Arosbaya.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa serta-merta memberikan ganti rugi kepada orang yang mengeklaim sebagai pemilik lahan.

”Kami tidak mungkin langsung mengiyakan permintaan dari ahli waris,” ujarnya.

Pemerintah tidak ingin gegabah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Yakub mengaku akan melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang mengaku sebagai pemilik lahan SDN Balung 1.

Tujuannya, untuk menemukan jalan tengah terhadap persoalan yang terjadi.

Pemerintah sebenarnya lebih menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui proses peradilan. Sehingga, ada ketetapan hukum yang mengingat tentang keabsahan pemilik lahan SDN Balung 1.

”Karena selama ini belum ada keputusan pengadilan kami tidak memberikan kepastian masalah status lahan itu,” katanya.

Risang Bima Wijaya selaku kuasa hukum Mansur menyatakan, kliennya tidak akan melakukan gugutan perdata ke pengadilan.

Sebab, lahan tersebut jelas-jelas milik kliennya. Tetapi, diserobot oleh pemerintah untuk pembangunan gedung sekolah.

”Kalau kami jelas tidak akan berperkara karena itu lahan milik klien saya,” ucapnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kepemilikan lahan #dispendik #ahli waris #Aset Pemkab #menolak #ganti rugi #SDN Balung 1