BANGKALAN, RadarMadura.id – Penganiayaan terhadap siswa di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, diselesaikan melalui mekanisme diversi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Sehingga, perkara itu tidak berlanjut ke meja hijau.
Suherman, orang tua AS, menyampaikan, setelah berkas perkara penganiayaan P21 oleh kejari, pihaknya diminta untuk bermusyawarah dengan keluarga tersangka IS.
Saat itu, orang tua tersangka meminta maaf kepadanya atas perbuatan yang telah dilakukan oleh IS.
”Karena orang tuanya nangis-nangis dan memohon maaf kepada saya, akhirnya saya memutuskan untuk perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Salah satu alasan memilih menyelesaikan secara diversi karena tersangka masih anak-anak. Apalagi, masa depannya masih panjang.
”Sebagai muslim yang baik saya maafkan pelaku IS dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya tidak sepenuhnya menempuh jalur diversi. Pihaknya tetap melanjutkan proses hukum untuk tersangka Haris yang sampai saat ini belum diamankan.
Semua pihak yang terlibat, termasuk orang tua pelaku, harus diadili sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia.
”Sampai kiamat pun untuk pelaku dewasa tidak akan saya maafkan, dan tetap dilanjutkan proses hukumnya,” tegasnya.
Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa membenarkan adanya penyelesaian perkara dengan cara diversi tersebut.
Dia menyebutkan semua pihak sama-sama sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan, setelah dilakukan musyawarah.
”Perkara ini sudah selesai, para pihak memilih untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” paparnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti