BANGKALAN, RadarMadura.id – Penanganan laporan dugaan penipuan berkedok program makan bergizi gratis (MBG) yang diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Bangkalan disorot pelapor. Pasalnya, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelapor kasus tersebut, Ibnu Abdillah, mengaku belum menerima konfirmasi apa pun dari penyidik terkait perkembangan laporan yang disampaikan sejak Oktober lalu.
Bahkan, siapa saja pihak yang telah diperiksa maupun dimintai keterangan tidak pernah diinformasikan kepada pelapor.
”Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi apa pun terkait perkembangan laporan penipuan tersebut,” terangnya.
Ibnu mengungkapkan, kondisi kesehatan korban saat ini terus menurun akibat memikirkan kasus yang tak kunjung menemui kejelasan. Dia menilai, proses hukum terhadap MM (inisial) oknum ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan yang diduga sebagai pelaku, terkesan jalan di tempat.
”Kami menunggu tanpa kepastian. Belum ada informasi apa pun terkait perkembangan laporan tersebut,” katanya.
Menurut Ibnu, setiap kali menanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan berkedok program MBG itu, pihaknya tidak pernah mendapat jawaban pasti.
Penyidik, kata dia, selalu menyampaikan alasan yang sama, yakni masih akan memanggil satu orang yang diduga menerima aliran dana dari terlapor.
”Penyidik menyampaikan masih akan menjadwalkan pemanggilan satu orang yang diduga menerima aliran dana tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama belum memberikan keterangan detail terkait penanganan kasus tersebut.
Dia menyebut akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan yang menangani perkara itu.
”Nanti akan kami koordinasikan dengan penyidik mengenai perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut,” singkatnya.
Sekadar diketahui, dugaan penipuan berkedok program MBG itu terjadi pada 2024 lalu. Korban bernama Suli diperkenalkan oleh salah seorang temannya kepada MM Terlapor mengaku memiliki akses untuk memasukkan korban dalam program MBG yang merupakan program nasional.
Korban dan terlapor kemudian bertemu di Kantor Pemkab Bangkalan untuk membahas kerja sama tersebut.
Sepekan berselang, korban menyetor uang senilai Rp 56 juta yang dibayarkan secara bertahap. Namun, hingga kini program yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. (za/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti