Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua Pelaku Curanmor Asal Surabaya Dibui, Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 17 Desember 2025 | 15:25 WIB

TERTUNDUK MALU: Jainal Arifin dan Reza Aditiya Putra, tersangka curanmor dibawa ke ruang Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Selasa (16/12). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
TERTUNDUK MALU: Jainal Arifin dan Reza Aditiya Putra, tersangka curanmor dibawa ke ruang Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Selasa (16/12). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Jainal Arifin dan Reza Aditiya Putra tertunduk malu saat digiring ke ruangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Selasa (16/12). Kedua pemuda asal Surabaya itu diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan pada November lalu.

Saat melancarkan aksinya, Jainal Arifin dan Reza Aditiya Putra dibantu seorang rekannya bernama Mohamamd Romli. Warga Desa Sendang, Kecamatan Labang, itu juga ditahan dalam perkara lain. Penyidik Polres Bangkalan tengah memburu rekan mereka berinisial B yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencairan orang (DPO).

Modus operandi yang dilakukan para pelaku saat melancarkan aksinya adalah dengan cara merusak kunci sepeda motor korban. Saat itu korban memarkir motornya di sebuah rumah makan di Jalan Halim Perdanakusuma Bangkalan.

Motor yang dicuri milik korban bernama Khoirun Nadiya, yang saat itu tengah mengikuti acara di rumah makan tersebut, Minggu (23/11). Kendaraan yang dicuri sudah dalam keadaan dikunci stang.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan, salah satu tersangka nekat masuk ke area parkir rumah makan dan langsung merusak kunci motor incarannya dengan menggunakan kunci T. Sementara tiga orang orang lainnya stand by dan memantau situasi di area tempat kejadian perkara (TKP).

”Ketiga pelaku sudah kami amankan, dan satu tersangka lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Barang bukti (BB) sepeda motor Honda Beat dengan nopol M 6424 XH telah berhasil diamankan. Tiga tersangka yang diringkus telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Sebab, ketiga pelaku juga terindikasi melakukan pencurian di beberapa tempat lain.

”Barang bukti dan juga ketiga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bangkalan,” paparnya.

Ketiga pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. ”Ketiga pelaku ini juga satu kelompok dengan pelaku curanmor yang diamankan dalam perkara lain,” paparnya.

Sementara Reza mengaku menjual sepeda motor kepada Muafi seharga Rp 3.500.000. Hasil penjualan sepeda motor itu dibagi menjadi empat. Dia sendiri mengaku mendapatkan Rp 500 ribu.

”Saya yang mengambilnya dengan Budi, dan sepeda motor itu langsung saya bawa ke rumah Muafi di Tanah Merah Laok,” paparnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tujuh tahun penjara #diringkus #polres bangkalan #asal surabaya #Modus Operandi #pencurian #pelaku curanmor #tersangka