Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sumini Belum Terima Uang Pengembalian, Penasihat Hukum: Polisi Plin-plan

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 14 Desember 2025 | 21:55 WIB
MENCARI KEADILAN: Sumini, korban penipuan oknum polisi usai mengikuti sidang etik di Mapolres Bangkalan Selasa (16/9).
MENCARI KEADILAN: Sumini, korban penipuan oknum polisi usai mengikuti sidang etik di Mapolres Bangkalan Selasa (16/9).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sumini, korban penipuan oknum anggota Polres Bangkalan belum mendapatkan haknya. Sisa uang senilai Rp 35 juta yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan dengan cara dicicil, belum juga dibayar. Padahal, itu sudah disepakati usai sidang etik Mahi Alfazeri di Mapolres Bangkalan pada Oktober lalu.

Saat itu, Kasi Propam berjanji kepada korban mengembalikan uang itu secepatnya dengan cara dicicil. Namun, sampai detik itu Sumini belum menerima uang seperti yang dijanjikan tersebut.

Hendrayanto selaku penasihat hukum korban menyampaikan, Kasi Propam dan Kasat Sabhara berjanji jika sisa uang kliennya akan dikembalikan dengan cara dicicil. Namun, sampai saat ini belum terealisasi. Padahal, perjanjian tersebut dibuat sendiri dan ditawarkan oleh polisi kepada korban setelah sidang etik digelar.

”Awalnya kami mengira ada iktikad baik dari aparat kepolisian, baik dari sipropam ataupun dari satuan tempat Mahi bertugas,” katanya.

Hendra menilai polisi plin-plan dan tidak menepati janji untuk mengembalikan uang korban. Tindakan ini semakin mencoreng citra Polri, apalagi sebelumnya Mahi terbukti melakukan penipuan kepada korban dengan dalih disimpan di koperasi Mapolres Bangkalan.

”Aneh, karena mereka yang menawarkan untuk dicicil, tapi mereka juga yang tidak menepati,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sampai sekarang belum ada koordinasi apa pun kepada korban soal pengembalian sisa uang tersebut. Semestinya jika ada kendala, pihak polres segera berkoordinasi dengan korban.

”Paling tidak ada koordinasi jika uang itu tidak bisa dikembalikan, jangan beri kami harapan palsu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, pengembalian uang korban belum bisa terealisasi. Setelah dicek, gaji Mahi tidak cukup untuk membayar cicilan. Sebab, masih ada tanggungan lain yang harus diselesaikan.

”Yang bersangkutan masih memiliki tanggungan lain, jadi belum bisa mencicil ke korban,” tukasnya. (za/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#oknum #Kasi Propam #Perjanjian #penipuan #pengembalian sisa uang