BANGKALAN, RadarMadura.id – Polres Bangkalan tampaknya serius dalam menangani persoalan tambang ilegal di Bangkalan. Buktinya, ada sembilan lokasi tambang ilegal yang ditutup karena tidak mengantongi izin lengkap. Mereka ngotot beroperasi meski tak berizin.
Satreskrim Polres Bangkalan juga menyita tiga unit alat berat dan enam truk dari dua titik lokasi tambang ilegal. Alat berat itu disita karena pemilik usaha tambang tidak kooperatif dan tetap melaksanakan aktivitas meski sudah dilakukan penutupan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penutupan atau melarang sembilan tambang yang ada di Kota Salak karena tidak mengantongi izin. Pihaknya juga sudah mengingatkan pemilik tambang agar menghentikan aktivitas penambangan.
”Ada sembilan titik lokasi, dua diantaranya di Kecamatan Labang dan Kecamatan Klampis,” katanya.
Sebelum menyita alat berat dan menetapkan dua orang tersangka, penyidik sudah mengingatkan pemilik tambang untuk tidak melakukan aktivitas apa pun selama tambang ditutup. Namun, ada dua lokasi yang tidak mengindahkan instruksinya sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas.
”Tujuh galian C lainnya tidak melakukan aktivitas apa pun karena selalu kami pantau,” ucapnya.
Penyidik sudah meminta keterangan pemilik tambang. Dua pemilik tambang ilegal itu mengaku baru dua minggu beroperasi. Pihaknya akan mendalami keterangan pemilik tambang. Sebab, keterangan dari masyarakat menyatakan sebagian besar galian C di Kota Salak sudah lama beroperasi.
”Pengakuan ke kami baru dua minggu (beroperasi), tapi akan terus kami dalami sejak kapan mereka melakukan aktivitas penambangan,” sambungnya.
Ketua Umum PC PMII Bangkalan Abd. Kholik menyatakan, aparat kepolisian harus mengambil sikap tegas dan mengusut tuntas pengoperasian tambang ilegal di Kota Zikir dan Salawat. Dia mendesak aparat kepolisian menutup permanen galian C yang tidak mengantongi izin resmi.
”Saya cermati, Polres Bangkalan terkesan menutup-nutupi pemiliki usaha tambang ilegal,” tutupnya. (za/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti