Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Advokat Tuding Penerbitan KIB-A Lahan SDN Buddan 2 Nonprosedural

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 10 Desember 2025 | 15:53 WIB

MEMINTA KEJELASAN: Ahli waris SDN Buddan 2 Tanah Merah mendatangi Kantor Dispendik Bangkalan Selasa (2/12). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
MEMINTA KEJELASAN: Ahli waris SDN Buddan 2 Tanah Merah mendatangi Kantor Dispendik Bangkalan Selasa (2/12). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Ahli waris lahan SDN Buddan 2 Tanah Merah, Bangkalan, Sayadi masih terus menanyakan uang ganti rugi pembebasan lahan dari pemkab. Di sisi lain, ahli waris juga menuding penerbitan kartu inventaris barang tanah (KIB-A) nonprosedural.

Hendrayanto, kuasa hukum Sayadi, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan secara detail oleh Dispendik Bangkalan. Pertama soal pengadaan anggaran untuk pembebasan lahan pada 2023 senilai Rp 650 juta yang semestinya diserahkan kepada kliennya. Namun, sampai saat ini belum terealisasi dengan alasan lahan SDN Buddan 2 sudah menjadi aset pemkab.

”Alasan tersebut tidak bisa dibenarkan. Sebab, sebelumnya dispendik sudah berjanji akan membayar uang ganti rugi pembebasan lahan,” ujarnya.

Dia juga mendengar rumor soal pengalihan anggaran untuk program lain. Jika informasi itu memang benar, semestinya dispendik harus tetap memenuhi kewajibannya. Termasuk jika uang tersebut ternyata dikembalikan ke negara.

”Perkara ini menjadi polemik di internal dispendik yang dibahas dalam audiensi di kantor BPN dan DPRD beberapa waktu lalu,” paparnya.

Menurutnya, sebenarnya dispendik tinggal memberikan uang ganti rugi atas lahan yang ditempati SDN Buddan 2 tersebut. ”Jika tidak sanggup, dinas terkait mencari lahan lain untuk sekolah tersebut,” pintanya.

Dijelaskan, proses penerbitan KIB-A diduga tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Hal itu diperkuat surat yang dikeluarkan oleh BPKAD Bangkalan pada 12 September 2023 yang menyebutkan pencatatan tersebut tidak didukung bukti kepemilikan. Artinya, KIB-A tersebut tidak jelas siapa pemilik dan identitas pemohon ke dispendik.

”Jika KIB-A itu melalui prosedur, semestinya pemohonnya adalah klien kami, tapi faktanya tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Pembinaan SD Ali Yusri Purwanto menyampaikan, dokumen KIB-A terbit pada 2002 silam. ”Artinya sudah 24 tahun lahan tersebut menjadi aset Pemkab Bangkalan,” tuturnya.

Kabid Administrasi Aset BPKAD Bangkalan Hikmah Kurniati irit bicara saat dikonfirmasi mengenai status lahan SDN Buddan 2 yang diklaim sebagai aset Pemkab Bangkalan tersebut. Saat dihubungi, yang bersangkutan berdalih tengah memberikan materi.

”Apakah sudah konfirmasi ke dispendik sebagai pengguna barang?” tanyanya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemkab bangkalan #pembebasan lahan #BPKAD Bangkalan #dispendik #ahli waris #sdn buddan 2 #penerbitan KIB #uang ganti rugi