BANGKALAN, RadarMadura.id – Sengketa lahan SD Buddan 2 Tanah Merah, Bangkalan hingga kini belum menemukan titik terang.
Ahli waris dan Dinas Pendidikan (Dispendik) sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan yang sempat disegel tersebut.
Ahli waris menegaskan belum menerima ganti rugi pembebasan lahan, sementara Dispendik mengklaim lahan itu merupakan aset milik pemerintah.
Hendrayanto, kuasa hukum ahli waris, menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima respons dari Dispendik Bangkalan atas surat yang dikirimkan pada Senin (24/11).
Dalam surat tersebut dibenarkan bahwa Dispendik Bangkalan telah menganggarkan pembebasan lahan bermasalah itu pada 2023 sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) yang bersifat persediaan.
"Kami baru mendapatkan balasan dari Dispendik dan alasannya tetap sama.
Mereka mengembalikan uang yang sudah dianggarkan itu kepada negara,” jelasnya.
Dia melanjutkan, pihaknya merasa diberi harapan palsu oleh Dispendik Bangkalan.
Sebab, pada 2022 lalu Dispendik telah sepakat untuk mengganti biaya pembebasan lahan kepada ahli waris sesuai kemampuan daerah.
Pada 2023, anggaran sebesar Rp650 juta telah disiapkan, namun tidak kunjung diserahkan kepada ahli waris.
"Kami di-PHP oleh Dispendik karena saat itu mereka sudah berjanji menganggarkan pembebasan lahan SD Buddan 2,” tambahnya.
Hendra menilai Dispendik Bangkalan tidak kooperatif dan tidak pro masyarakat.
Dia juga meragukan keabsahan dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB-A) yang diklaim sebagai dasar kepemilikan lahan oleh dinas terkait.
Menurutnya, dokumen itu tidak memiliki dasar yang kuat. Dia bahkan menduga dokumen tersebut dibuat secara tidak prosedural, sebab idealnya KIB-A terbit setelah adanya persetujuan pembebasan lahan.
"Informasi yang kami himpun, dokumen KIB-A ini dibuat untuk kepentingan rehab gedung karena saat itu Dispendik tidak memiliki aset yang tercatat,” paparnya.
Pihaknya menegaskan tidak akan mengikuti keinginan Dispendik yang menyarankan agar ahli waris menempuh jalur gugatan.
Sebaliknya, mereka akan mengirim surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk meminta audit terkait persoalan tersebut.
"Kami tidak akan menggugat sebagaimana keinginan Dispendik. Kami akan bersurat ke BPK RI,” tegasnya.
Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menyampaikan bahwa KIB-A sebagai dokumen kepemilikan lahan SD Buddan 2 terbit pada 2002.
Artinya, sudah 24 tahun lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
"Sudah 24 tahun lahan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah karena KIB-A-nya terbit pada 2002,” ujarnya. (za/han)
Editor : Amin Basiri