BANGKALAN, RadarMadura.id – Sayadi, ahli waris lahan SDN Buddan 2 Kecamatan Tanah Merah mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan kemarin (2/12).
Dia datang dengan kuasa hukumnya untuk mempertanyakan kejelasan surat yang pernah dilayangkan ke dispendik, karena tidak direspons.
Hendrayanto selaku kuasa hukum Sayadi menyatakan, kliennya mempertanyakan kejelasan pembebasan lahan SDN Buddan 2.
Berdasarkan data yang dimiliki, kliennya pernah mengajukan permohonan untuk pembebasan lahan.
Bahkan, dispendik pernah bersurat kepada klien kami untuk mengupayakan adanya pembebasan lahan, ujarnya.
Pembebasan lahan itu sudah pernah dianggarkan pemerintah. Dana yang dialokasikan Rp 650 juta.
Namun, sampai saat ini pemilik lahan tidak pernah menerima uang pembebasan lahan dari pemerintah.
Kami tidak tahu uang yang dianggarkan di 2023 larinya ke mana, karena kliennya belum menerima sepeser pun, sambungnya.
Pihaknya berharap Dispendik Bangkalan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Apalagi, kliennya sudah dua tahun lebih menunggu rencana pembahasan lahan tersebut, namun belum ada kejelasan.
Mohon segera diselesaikan, masyarakat jangan dipersulit, atau kami akan tempuh jalur hukum, tegasnya.
Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto mengaku pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan SDN Buddan 2 pada 2023.
Namun, lahan sekolah yang sempat ditutup itu ternyata masuk dalam aset milik Pemkab Bangkalan.
Oleh sebab itu, anggaran yang dialokasikan tidak terserap. Lahan SD Buddan 2 itu ternyata sudah tercatat sebagai aset milik Pemkab Bangkalan, buat apa kita bayar kalau itu asetnya pemerintah, katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan akan melakukan pendekatan kepada ahli waris.
Pihaknya meminta juga akan meminta ahli waris untuk menggugat lembaganya.
Jika perkara dimenangkan oleh ahli waris, maka penganggaran pembebasan lahan bisa kembali dilakukan.
Begitupun sebaliknya, jika kami yang menang, maka ahli waris harus menerima.
Tapi, saran itu tidak pernah dilakuksan sampai sekarang, imbuhnya. (za/jup)
Editor : Amin Basiri