BANGKALAN, RadarMadura.id – Jabatan ribuan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di Bangkalan diperpanjang. Pengukuhan perpanjangan jabatan dilakukan di halaman kantor pemerintah kabupaten (pemkab) Senin (1/12).
Bupati Bangkalan Lukman Hakim memaparkan, jabatan anggota BPD awalnya hanya enam tahun. Namun kini diperpanjang delapan tahun. Itu sesuai amanat Undang-Undang 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 6/2014 tentang Desa.
Jumlah anggota BPD yang diperpanjang masa jabatannya 1.737 orang. Mereka berasal dari 273 desa di Kabupaten Bangkalan.
”Karena ada regulasi baru, maka kita harus melaksanakan pengukuhan perpanjangan jabatan ini,” ujarnya.
Lukman memaparkan, BPD memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. Utamanya dalam menentukan arah pembangunan desa. Oleh sebab itu, pihaknya berharap BPD dan kepala desa (Kades) harus saling bersinergi.
Dengan demikian, pembangunan di tingkat desa bisa lebih cepat, dan kesejahteraan masyarakat makin meningkat.
”Kolaborasi BPD dan Kades dapat menjadi penentu efektivitas pembangunan di tingkat desa,” ujarnya.
Salah satu peran penting BPD adalah menjaring aspirasi masyarakat. Masukan yang diterima dapat dijadikan acuan dan pertimbangan oleh pemerintah desa. Khususnya dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
Perpanjangan jabatan anggota BPD itu diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pembangunan desa ke depannya.
”Kami berharap pembangunan desa ke depannya makin tertata dan berkesinambungan,” katanya. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti