Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Bangkalan Belum Tetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Dana Investasi BUMD ke CV Prima Jaya

Hera Marylia Damayanti • Senin, 1 Desember 2025 | 14:56 WIB
Ilustrasi kasus korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya.
Ilustrasi kasus korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya.

BANGKALAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Sumber Daya Bangkalan menemui jalan terjal. Utamanya, dana penyertaan modal yang mengalir ke CV Prima Jaya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi itu. Padahal penanganan perkara dugaan korupsi penyertaan modal ke CV Prima Jaya sudah lama naik ke tahap penyidikan.

Kasipidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry mengaku telah menyiapkan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam penanganan perkara korupsi dana penyertaan modal ke CV Prima Jaya. Salah satunya berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan apakah hasil penyidikan yang dilakukan sudah cukup atau tidak.

”Awal tahun (2024) kami koordinasi dengan tim auditor,” ujarnya.

Terdapat beberapa kendala dalam penanganan perkara korupsi dana penyertaan modal itu. Salah satunya berkaitan dengan pimpinan CV Prima Jaya yang tidak ditemukan keberadaannya, yaitu Muhammad Rois.

”Entah di mana keberadaannya. Tapi, nanti ada mekanismenya (untuk proses hukumnya),” kata Fakhry.

Dana penyertaan modal PT Sumber Daya ke CV Prima Jaya adalah Rp 2.850.000.000. Perjanjian kerja sama antar dua perusahaan tersebut berlangsung selama lima tahun. Yakni mulai Senin (3/6/2019)–Senin (3/6/2024). 

Dalam perjanjiannya, CV Prima Jaya wajib menyetor pengembalian sekaligus laba Rp 47,5 juta per bulan. Pengembalian yang disetorkan senilai Rp 1.174.421.400. Sementara dana penyertaan modal ke CV Prima Jaya yang belum dibayarkan yakni Rp 1.675.578.600. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dana penyertaan modal #kasus korupsi #kejari bangkalan #CV Prima Jaya #pt sumber daya