BANGKALAN, RadarMadura.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berencana mengelola terminal tipe A di Desa Masaran, Kecamatan Tragah, yang sudah lama terbengkalai.
Yakni, dengan difungsikan menjadi tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).
Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Jafar mengutarakan, rencana pemanfaatan lahan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Maka, pemkab akan segera memanfaatkan lahan itu untuk TPST agar bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Pemkab Bangkalan hanya perlu melengkapi semua syarat administrasi oleh pemerintah pusat.
Meskipun skema pengajuan lahan belum final, namun kemungkinan besar lahan tersebut akan dihibahkan ke Pemkab Bangkalan.
Karena pada prinsipnya yang membebaskan lahan itu pemkab, lalu diserahkan ke pemerintah pusat, sambungnya.
Ketua Komisi C DPRD Bangkalan Reza Teguh Wibowo menyatakan, pembahasan terkait pemanfaatan lahan terminal tipe A yang direncanakan sebagai TPST belum sepenuhnya final. Pihaknya belum bisa memastikan kapan lahan itu bisa difungsikan sesuai keinginan pemkab.
Informasi terbaru yang kami terima, belum ada persetujuan dari Kemenhub RI. Jadi, belum tahu pasti kapan akan dimanfaatkan sebagai TPST, tandasnya. (za/jup)
Editor : Amin Basiri