Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tak Tuntas Tepat Waktu, Pelaksana Proyek Pembangunan Puskesmas Burneh Didenda

Hera Marylia Damayanti • Senin, 17 November 2025 | 14:20 WIB
LIBAS DEADLINE: Proyek pembangunan Puskesmas Burneh belum selesai hingga Minggu (16/11). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
LIBAS DEADLINE: Proyek pembangunan Puskesmas Burneh belum selesai hingga Minggu (16/11). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.idDeadline pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Burneh berakhir Senin (17/11). Namun, proyek yang digarap CV Putri Kencana tersebut belum tuntas. Meski begitu, rekanan asal Sumenep tersebut tidak diputus kontrak.

Rakanan diberi perpanjangan waktu selama 30 hari untuk menuntaskan pengerjaan proyek yang diawasi CV AS Konsultan tersebut. Konsekuensinya, CV Putri Kencana harus membayar denda keterlambatan dengan besaran 1/1.000 dari nilai kontrak. Yaitu, sekitar Rp 1 juta per hari.

Direktur AS Konsultan Sulis menyatakan, tindak lanjut keterlambatan pengerjaan proyek yang diawasi perusahaannya sudah ditentukan. Yakni, memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

”Sudah ada rapat penerapan denda (kepada pelaksana),” ujarnya Minggu (16/11).

Terdapat beberapa langkah srategis untuk mempercepat pengerjaan proyek yang mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (kejari) Bangkalan tersebut. Yakni, menambah pekerja dan jam kerja.

Selain itu,  Sulis mengaku diminta untuk melaporkan progres harian oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu. Juga, memastikan ketersediaan material bangunan yang dibutuhkan sudah siap di lokasi sebelum pasang.

Day by day kita cek, termasuk jumlah pekerjanya minimal 15–20 orang per hari,” sambung pria berbadan tegap itu.

Direktur CV Putri Kencana Matroni mengakui perusahaannya dikenakan denda dalam pengerjaan proyek Puskesmas Burneh. Waktu perpanjangan pengerjaan yang diberikan selama 30 hari. Yakni, harus tuntas Rabu (17/12).

”Tapi kan bisa nambahkan sedikit lagi kalau pengerjaan (yang belum selesai) tinggal sedikit,” ujarnya.

Pria asal Sumenep itu mengeklaim pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Burneh saat ini sudah 65 persen. Pihaknya yakin mampu menuntaskan pengerjaan proyek tersebut. Sebab, segala kebutuhan dalam pembangunan proyek itu sudah dipersiapkan.

”Material yang sifatnya sipil sudah siap semua. Sementara yang sifatnya aplikator sudah dipesan, insyaallah untuk yang lantai dua Senin (17/11) sudah sampai di lokasi,” katanya.

Kepala Dinkes Bangkalan Nur Hotibah belum dapat dimintai keterangan tentang keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Burneh. Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan Puskesmas Burneh itu tidak merespons. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#denda #proyek pembangunan #puskesmas burneh #deadline #keterlambatan pengerjaan #CV Putri Kencana