BANGKALAN, RadarMadura.id – Satpol PP Bangkalan mengamankan lima perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC). Para pemandu lagu itu diamankan setelah personel polisi penegak perda melakukan razia di warung dan kafe di sepanjang akses Jembatan Suramadu pada Selasa (4/11) malam.
Penyisiran warung kopi dan kafe itu dilakukan setelah satpol PP menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Apalagi, tersiar kabar dugaan jual beli miras dan wanita penghibur.
Kasatpol PP Bangkalan Mohammad Hasbullah mengatakan, setelah menerima informasi institusinya langsung ke lokasi. Setidaknya ada sekitar sembilan warung kopi atau kafe yang disisir. Tujuannya, untuk memastikan aduan tersebut valid atau tidak.
”Setelah tiba di lokasi dan melakukan penyisiran, ternyata benar ada perempuan pemandu lagu,” ujarnya.
Menurutnya, kelima LC itu terlihat sedang mendampingi para tamu atau pengunjung warung kopi dan kafe di Desa Petapan, Kecamatan Labang. Setelah didata dan dimintai keterangan, terungkap bahwa lima LC tersebut mayoritas berasal dari luar Bangkalan.
”Mereka mengaku hanya menjadi pemandu lagu,” tuturnya.
Dijelaskan, institusinya telah memberikan sanksi tegas kepada pemilik tempat usaha yang terbukti melanggar trantibum.
”Tempat usaha yang kedapatan menyediakan perempuan dan miras diberi teguran. Jika kembali melanggar, akan diberi surat peringatan,” tegasnya.
Ditambahkan, institusinya belum menemukan warung atau kafe yang menjual minuman keras (miras).
”Informasi yang kami terima ada yang menjual miras. Tapi, saat melakukan razia, tidak ada alias nihil,” pungkasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti