BANGKALAN, RadarMadura.id – Sejumlah petani di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, ramai-ramai mendatangi kios Tri Al-Barokah. Mereka meminta kelebihan biaya penebusan pupuk subsidi.
Sebab, biaya penebusan pupuk yang dipungut dari petani melebihi harga eceran tertinggi (HET). Petani merasa dibohongi oleh Sidah selaku pemilik kios yang berlokasi di Dusun Longkak, Desa Kelbung, Kecamatan Kelbung.
Ketua Poktan Tembelan Dajah Abbas mengaku sempat menebus dua sak pupuk bersubsidi jenis urea di kios Tri Al-Barokah. Biaya yang dikeluarkan Rp 230 ribu. Sedang seharusnya biaya penebusan pupuk yang dikeluarkan hanya Rp 90 ribu per sak.
”Saya tidak tahu kalau harga sebenarnya hanya Rp 90 ribu per sak,” ujarnya.
Abbas menyatakan biaya penebusan pupuk yang dikeluarkan sebenarnya lebih rendah dibandingkan biasanya. Sebab, saat harga pupuk urea Rp 112.500, biaya penebusan di kios Tri Al-Barokah dibanderol Rp 135 ribu per sak.
”Kami datang ke kios untuk minta kelebihan pembayaran, kalau milik saya kelebihannya Rp 50 ribu,” ucapnya.
Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan CHK Karyadinata menyatakan, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi. Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Pertanian nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025.
”Mulai Senin (20/10) kebijakan penurunan HET pupuk itu diberlakukan. Maka, penebusan pupuk di kios sudah harus mengikuti HET baru,” ujarnya.
Selisih harga pupuk subsidi antara setelah dan sebelum diturunkan cukup signifikan. Pupuk urea yang awalnya dijual Rp 112.500 per sak, kini dibanderol dengan harga Rp90.000 per sak.
Sedangkan pupuk NPK yang dulunya dijual Rp 115.000, kini menjadi Rp 92.000. Lalu pupuk NPK yang awalnya dijual Rp 85 ribu per sak kini hanya dibanderol dengan harga Rp 68 ribu. ”Penebusan (pupuk) di kios harus sesuai HET,” sambungnya.
Pria yang akrab disapa CHK itu berjanji akan menindaklanjuti tentang adanya penjualan pupuk di atas HET di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu. Yakni, dengan melaporkan ke distributor agar dikroscek langsung ke kios Tri Al-Barokah.
”Kalau kios nakal izinnya bisa dicabut,” sambungnya.
Pemilik kios Tri Al-Barokah Sidah mengakui menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Dia berdalih, harga jual pupuk yang diterapkan diseragamkan dengan biaya penebusan yang diterapkan kelompok tani.
”Kalau saya menjual sesuai HET, tidak ada yang mau ngambil ke poktan,” dalihnya.
Perempuan berhijab itu berjanji akan memenuhi tuntutan petani. Yakni, mengembalikan kelebihan biaya penebusan. Namun, pengembalian uang milik petani baru dilakukan hari ini (31/10).
”Besok (hari ini ada pertemuan) uangnya akan kami kembalikan. Sebenarnya sebagian ada yang sudah kami kembalikan,” katanya. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti