BANGKALAN, RadarMadura.id – Keseriusan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam menangani kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Sepulu dipertanyakan. Sebab, belum ada satu pun terduga pelaku yang diamankan. Padahal, kasus tersebut dilaporkan sejak Juli lalu.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Bahkan, mereka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Hanya, dia tidak menyebutkan secara terperinci siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
”Semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO,” jelasnya.
Meski sudah ditetapkan DPO, Agung enggan membeberkan identitas mereka. Pihaknya khawatir akan mengganggu proses penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, jika identitas pelaku disebarluaskan, para tersangka akan melarikan diri dan semakin menyulitkan polisi dalam bekerja.
”Kalau untuk konsumsi publik jangan dulu, karena ini akan mengganggu kinerja penyidik,” dalihnya.
Tidak hanya itu, Agung mengeklaim penyidik terus bekerja keras dan melakukan pengejaran terhadap para tersangka tindak pidana pencabulan terhadap korban HB dan AF tersebut.
”Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap semua pelaku. Kalau sudah ditangkap, akan kami sampaikan,” ucapnya.
Ketua Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (Kompas) Junaidi memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, semestinya polisi menyampaikan ke publik nama-nama tersangka. Pihaknya mendesak penyidik transparan dalam menangani perkara tersebut.
”Nama-nama pelaku harus dipublikasikan agar kami dan masyarakat sama-sama tahu dan bisa saling memberikan informasi,” ucapnya.
Dia menyebutkan, delapan orang terduga pelaku yang sudah masuk DPO itu selama ini bebas berkeliaran. Padahal, sudah tiga kali kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Bangkalan, namun hasilnya nihil.
”Sangat disayangkan tidak satu pun dari delapan terduga pelaku ditangkap,” bebernya. (za/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti