BANGKALAN, RadarMadura.id – Badan Gizi Nasional (BGN) RI mengeluarkan kebijakan baru tentang pendistribusian menu makan bergizi gratis (MBG). Salah satunya tentang batas maksimal penerima manfaat dari setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Awalnya setiap SPPG dapat mendistribusikan maksimal 4.500 MBG. Namun, dalam kebijakan yang baru ditetapkan, setiap dapur maksimal mendistribusikan 2.500 makanan. Tetapi, kebijakan baru tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti ke pemerintah kabupaten dan kota.
Ketua satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika mengaku belum mendapatkan informasi apa pun terkait kebijakan batas maksimal penerima manfaat di setiap SPPG. Pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan BGN yang juga diikuti semua kepala SPPG.
Bambang belum bisa berkomentar banyak tentang pengurangan batas maksimum penyediaan produk MBG oleh masing-masing SPPG. Sebab, belum ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Namun yang jelas, apa pun hasil rapat koordinasi dengan BGN akan dilaksanakan. ”Besok (hari ini) akan kami sampaikan hasilnya seperti apa. Saat ini belum bisa memberikan keterangan detail,” sambungnya.
Pengurangan batas maksimum kuota produk MBG diduga akibat banyaknya kasus keracunan dan menu makanan basi. Oleh sebab itu, Pemkab Bangkalan fokus melakukan pengawasan terhadap SPPG agar memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS).
”Mungkin ada kaitannya dengan banyaknya temuan MBG bermasalah selama ini,” sambungnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Bangkalan Mohammad Hotib mengaku setuju dengan pembatasan jumlah maksimum MBG agar lebih efektif dan maksimal. Sebab, kuota 4.500 terlalu besar. Sehingga, banyak menu makanan yang disajikan bermasalah.
”Kami usulkan maksimal setiap dapur 1.000 saja. Kalau angka 4.500 itu terlalu banyak,” tandasnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti