BANGKALAN, RadarMadura.id – Memorandum of understanding (MoU) pendistiribusian makan bergizi gratis (MBG) tengah menjadi perbincangan. Sebab, terdapat beberapa klausul dalam perjanjian itu yang dinilai membebani pihak sekolah. Salah satunya keharusan mengganti apabila terdapat kerusakan pada ompreng. Lalu, larangan untuk mendokumentasikan menu MBG.
Hal itu dikemukakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Bangkalan Pinky Hidayati. Pihaknya sudah meminta satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk menyesuaikan dua ketentuan tersebut. Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa diberatkan.
”MoU itu sudah kami minta untuk disesuaikan agar tidak memberatkan pihak tertentu, baik sekolah maupun pihak SPPG,” jelasnya.
Salah satu klausul dalam surat perjanjian berbunyi seluruh kerusakan alat-alat MBG menjadi tanggung jawab penuh dari lembaga atau sekolah. Dia menilai ketentuan itu memberatkan bagi sekolah. Karena itu, pihaknya meminta klausul itu diubah menjadi semua pihak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan.
”Akhirnya narasinya diubah, bahwa semua kerusakan akan menjadi tanggung jawab bersama dan akan dimusyawarahkan,” sambungnya.
Sekolah juga tidak memungkinkan untuk mengganti apabila terjadi kerusakan pada alat makanan tersebut. Sebab, tidak ada plotting anggaran dari bantuan operasional sekolah (BOS) maupun biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP) yang bisa meng-cover alat makan yang rusak atau hilang.
”Uang dari mana untuk mengganti apabila ompreng hilang atau rusak,” ketusnya.
Tidak hanya itu, ada klausul lain yang menurut hemat dia tidak perlu ada dalam MoU tersebut. Yakni, larangan terhadap pihak sekolah untuk mengambil dokumentasi menu MBG, termasuk larangan untuk memviralkan apabila ada temuan pada menu makanan yang diberikan kepada siswa.
”Larangan soal dokumentasi dan pemberitaan itu juga sudah kami minta untuk disesuaikan,” paparnya.
MoU yang diterima tiap sekolah di bawah naungan Cabdindik Wilayah Bangkalan dari setiap SPPG hampir sama. Kesepakatan tersebut merupakan inisiatif dari masing-masing SPPG, bukan instruksi langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN).
”Isi MoU kurang lebih sama dan itu inisiatif dari masing-masing dapur,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Satgas Pengawasan MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika berencana untuk memanggil semua SPPG. Salah satu poin penting yang nanti akan dipertanyakan yaitu soal larangan pengambilan dokumentasi oleh pihak sekolah. Sebab, itu tidak diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) ataupun petunjuk teknis (juknis) BGN.
”Secepatnya kami akan panggil semua kepala SPPG sesuai perintah bupati,” ujarnya. (za/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti