Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Bangkalan Umumkan 5.511 Non-ASN Masuki Tahap DRH PPPK Paruh Waktu

Hendriyanto • Kamis, 18 September 2025 | 23:10 WIB

MELINTAS: Pengendara di depan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Kamis (18/9/2025).
MELINTAS: Pengendara di depan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Kamis (18/9/2025).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sebanyak 5.511 tenaga non-ASN di Kabupaten Bangkalan kini memasuki tahap penting pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mereka diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tenaga PPPK paruh waktu yang terlibat berasal dari berbagai bidang, mulai tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidikan. Proses ini menjadi tindak lanjut penataan status tenaga non-ASN secara nasional.

Kepala BKPSDM Bangkalan, Ari Murfianto, menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu sama dengan ASN pada umumnya. Karena itu, mereka wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: CPNS 2025 Bisa Dibuka Mendadak, Yuk Siapkan Syarat, Cara Daftar Online di SSCASN, Sampai Strategi Lolos Tes ASN

“Karena sudah menjadi bagian dari ASN, maka PPPK paruh waktu wajib mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku bagi ASN,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, pengisian DRH tidak bisa dianggap sekadar formalitas, melainkan proses verifikasi data diri dan riwayat kerja sebelum penetapan NIP.

Terkait penghasilan, Ari menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan upah yang diterima saat masih berstatus tenaga non-ASN.

“Tidak ada batasan nominal tertentu, namun prinsipnya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya,” jelasnya.

Saat ini, pengisian DRH dijadwalkan berlangsung hingga 22 September 2025 setelah tenggat awal 15 September diperpanjang oleh BKN. Perpanjangan ini untuk memberi kesempatan bagi peserta yang belum melengkapi dokumen.

Baca Juga: ISSI Bangkalan: Intensitas Latihan Tidak Berkurang, Meski Penyelenggaraan Kejurprov Belum Ada Kepastian

Adapun dokumen yang wajib diunggah ke portal SSCASN BKN meliputi KTP, KK, ijazah, SKCK, surat keterangan sehat, dan NPWP. Semuanya harus dalam format digital sesuai ketentuan.

BKPSDM mengimbau peserta agar tidak menunda proses unggah dokumen. Pasalnya, menjelang batas akhir portal SSCASN biasanya mengalami lonjakan akses.

“Kesalahan teknis atau kelalaian dalam pengunggahan bisa berdampak pada keterlambatan penetapan NIP,” tegas Ari.

Ia menekankan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status dan hak administratif bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Setelah tahap DRH rampung, BKN akan melanjutkan penelitian serta penetapan NIP.

“Ini pintu masuk resmi para tenaga non-ASN untuk bergabung ke dalam sistem ASN,” pungkasnya. (c1/dry)

Editor : Hendriyanto
#bangkalan #asn #pppk #BKPSDM