BANGKALAN, RadarMadura.id – Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, bernama Riyanto, tidak bisa menghindari kejaran polisi.
Dia disergap saat hendak melakukan transaksi narkoba pada Senin (8/9) sekitar pukul 14.30.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan AKP Kiswoyo Supriyanto mengatakan, Riyanto berstatus sebagai pengedar narkoba.
Dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang temannya berinisial S yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Saat mengamankan yang bersangkutan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 10,13 gram. BB berupa sabu-sabu ditaruh di plastik hitam di saku jaket sisi kanan tersangka,” ucapnya.
Dijelaskan, polisi juga mengamankan satu kantong plastik bening dan satu kantong plastik hitam.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit HP warna hitam kombinasi ungu dan biru. ”Juga satu unit sepeda motor merek nopol AG 4861 VAQ,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
”Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” paparnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti