BANGKALAN, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Bangkalan terus berupaya meringkus sosok lain yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Mahi di Jalan Raya Macajah, Kecamatan Tanjungbumi, Senin (8/9) sore.
Buktinya, polisi sedang memburu remaja berinisial R, 15, yang sebelumnya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). R merupakan adik kandung dari tersangka Kurdi yang telah diringkus polisi pada Selasa (9/9).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, kedua pelaku masih bersaudara dan berstatus sebagai anak sambung korban.
”R merupakan adik kandung Kurdi yang sudah kami masukkan dalam DPO. Kurdi sudah ditangkap pada Selasa,” jelasnya.
Menurut dia, dalam insiden tersebut, Kurdi melakukan penganiayaan dengan menebaskan senjata tajam (sajam) jenis celurit kepada Mahi. Sedangkan R menganiaya dengan menusukkan sajam jenis pisau ke perut korban.
”Akibatnya, korban terjatuh dan akhirnya meninggal di ambulans saat hendak dirujuk ke rumah sakit,” katanya.
Sekadar diketahui, sebelum insiden berdarah itu terjadi, Kurdi dan R minta sejumlah uang kepada ibunya, Safira Safitri. Keduanya lalu sepakat dan bertemu pada Senin (8/9) sore di sebelah SDN Macajah 2.
Saat bertemu, Safira Safitri informasinya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu. Di luar dugaan, Kurdi dan R menganiaya ayah tirinya. Melihat Mahi dianiaya di depan mata, Safira Safitri pun histeris. Sementara kedua anaknya langsung kabur setelah menganiaya korban.
Kurdi dan R diduga menyimpan dendam kepada korban. Sebab, ibunya menikah lagi dengan korban. Jika merujuk keterangan Kurdi, niat untuk mencelakai korban telah direncanakan sejak lama.
”Jadi, dua terduga pelaku (Kurdi dan R) sejak 2024 lalu sudah berniat untuk melukai korban. Meski memiliki niat, tapi rencana penganiayaan belum terealisasi. Hanya sebatas niat, belum sampai melakukan,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti