BANGKALAN, RadarMadura.id – Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembunuhan di Jalan Raya Macajah, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, Senin (8/9). Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku dalam kasus tersebut ada dua orang, yang tidak lain adalah anak tiri korban.
Satu orang bernama Kurdi, 18, warga Kecamatan Kokop, diamankan di rumahnya Selasa (9/9). Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka. Terduga pelaku lain berinisial R. Remaja 15 tahun itu dalam pencarian dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, kedua terduga pelaku merupakan anak tiri korban, Mahi. Motif pembacokan karena kesal lantaran Mahi menikahi ibunya, Safira Safitri. ”Pelaku kesal karena ibunya ini menikah lagi dengan korban,” kata AKBP Hendro.
Dijelaskan, terduga pelaku tinggal bersama neneknya di Desa Tramok, Kecamatan Kokop, pasca kedua orang tuanya bercerai. Setelah bercerai, ayahnya kerja di Ambon. Sementara ibunya menikah lagi dengan Mahi.
Sebelum insiden, terduga pelaku dan korban sempat bertemu di Desa Macajah. Mereka meminta uang Rp 300 ribu kepada korban. Permintaan itu dituruti, Safira memberikan uang kepadanya. Namun, setelah diberi uang, Kurdi malah membacok korban dengan celurit. Sementara R menusuk korban menggunakan pisau.
Terduga pelaku sepertinya sudah lama memendam rasa kesal kepada korban lantaran menikah dengan ibu kandung mereka. ”Pelaku menduga ibunya ini selingkuh dengan korban, padahal mereka sudah lima tahunan menikah,” paparnya. (za/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti