BANGKALAN, RadarMadura.id – Ratusan hektare lahan milik PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) disorot. Sebab, sudah puluhan tahun nganggur atau tidak dimanfaatkan. Sehingga, tidak memberi dampak apa pun bagi pemerintah dan masyarakat Bangkalan.
Menyikapi kondisi itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lempar dan tokoh masyarakat (tomas) mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rabu (3/9). Mereka mempertanyakan lahan yang dianggap telantar tersebut.
Tomas Bangkalan Imron Abd. Fattah mengutarakan, lahan PT PKHI yang tidak dimanfaatkan tersebar di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Labang, Kamal, dan Socah. Luasnya, mencapai 400–450 hektare.
Lahan milik perusahaan swasta tersebut sudah lama tidak terurus, yakni sejak 1982. Dengan demikian, ratusan hektare lahan itu sudah 43 tahun tidak dimanfaatkan. ”Artinya, sudah 43 tahun tidak ada manfaat yang diberikan kepada masyarakat dan Pemkab Bangkalan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ra Imron itu menambahkan, sebaiknya ratusan hektare lahan tersebut diserahkan kepada pemkab agar produktif. Sehingga, bisa dialihfungsikan menjadi kawasan ekonomi khsusus (KEK).
”Dengan demikian, memberikan dampak positif dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Bangkalan,” imbuhnya.
Selama ini Pemkab Bangkalan telah melakukan pendekatan terhadap perusahaan yang dianggap sebagai pemilik ratusan hektare lahan telantar itu. Tujuannya, agar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah. Namun, ternyata belum sepenuhnya mendapat respons positif.
”Karena sudah lama telantar, sebaiknya lahan itu diambil lagi oleh negara,” sambungnya.
Ketua LSM Lempar Fathur Rahman Said menyatakan, 43 tahun bukan waktu yang sebentar. Maka, seharusnya negara tidak perlu ragu untuk mengambil alih lahan yang sudah puluhan tahun telantar itu. ”Disikat saja (oleh negara),” imbuhnya.
Sementara Kepala BPN Bangkalan Muhammad Arifin Siregar juga menyayangkan ratusan hektare lahan milik korporasi tersebut tidak kunjung dimanfaatkan. Namun, dia enggan menyebut ratusan hektare lahan yang tidak dimanfaatkan puluhan tahun itu telantar.
Proses dan mekanisme penetapan tanah telantar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2021. Yakni, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Permen Kepala BPN/ATR 20/2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
”Tetapi yang berhak menetapkan tanah telantar bukan kami (BPN Bangkalan). Tetapi, (pemerintah) pusat,” ujarnya.
Ada beberapa mekanisme yang harus dilalui untuk menetapkan tanah telantar. Yakni, inventarisasi dan penertiban kawasan. Kemudian, juga ada tahap evaluasi, peringatan satu, dua, dan tiga. Jika proses itu telah dilalui, baru permerintah pusat dapat menetapkan kawasan tanah itu telantar.
”Kita sebenarnya miris juga, tanah seluas itu kok dibiarkan, banyak petani kita yang tidak memiliki lahan. Kami akan mendorong (PT PKHI) agar tanah itu segera dimanfaatkan,” katanya. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti