BANGKALAN, RadarMadura.id– Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengajukan tiga lahan untuk ditukar guling dengan aset pemerintah pusat. Yaitu, fasilitas terminal tipe A di Desa Masaran, Kecamatan Tragah.
Pemkab Bangkalan tertarik memanfaatkan aset terbengkalai itu sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Sebagai gantinya, lahan pemkab yang diajukan Pemkab Bangkalan berada di tiga lokasi. Yakni, di wilayah Kecamatan Bangkalan, Galis, dan Blega.
Kepala Dishub Bangkalan Akhmad Roniyun Hamid menyatakan, pengelolaan aset terbengkalai yang sempat diproyeksikan menjadi terminal tipe A merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun, lembaganya dilibatkan dalam rencana tukar menukar guling antara pemerintah pusat dan kabupate.
”Propsal (pengajuan tukar guling lahan) sudah disampaikan, tinggal memunggu hasilnya apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.
Perwakilan dari kemenhub sudah melakukam survei tiga lahan yang ditawarkan Pemkab Bangkalan.
Salah satu uang kemungkinan disetujui terletak di Desa Kranggan, Kecamatan Galis. Sebab, lokasinya cukup strategis,
”Berada di akses jalan nasional,” sambung mantan sekretaris DPRD Bangkalan tersebut.
Kepala DLH Bangkalan Anang Yulianto menyatakan, jika tukar guling lahan itu disetujui, pemkab akan memanfaatkan lahan terminal tipe A sebagai TPST.
Namun, rencana itu belum bisa direalisasikan karena proposal yang diajukan belim disetujui.
”Jika disetujui mungkin tahun depan sudah bisa kita siapkan untuk TPST,” ucapnya. (za/jup)
Editor : Amin Basiri