BANGKALAN, RadarMadura.id - Oknum anggota Polri di lingkungan Mapolres Bangkalan menjalani sidang etik, Kamis (7/8).
Sidak etik yang dipimpin Wakapolres Bangkalan Kompol Hosna Nurhidayah tersebut digelar secara tertutup di Aula Wicaksana Laghawa.
Sosok yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni Bripka Mahi Al Fazari.
Dia dipanggil lebih awal untuk dimintai keterangan atas pengaduan penipuan uang senilai Rp 60 juta.
Mantan anggota Polsesk Tanjungbumi tersebut dicecar berbagai pertanyaan oleh komisi sidang.
Ada banyak fakta baru yang terungkap dalam persidangan tersebut.
Salah satunya, Bripka Mahi ternyata mengajukan uang ke bank senilai Rp 100 juta.
Tetapi, hingga saat ini belum melakukan pelunasan kepada Sumini sebagai pelapor.
”Pinjaman tersebut untuk melunasi utangnya (kepada pelapor), dan sudah cair, ujar Hendrayanto, kuasa hukum Sumini.
Dalam pemeriksaan itu, Bripka Mahi Al Fazari menyebut uang pinjaman tersebut kini tinggal 40 juta.
Lalu, keterangannya berubah, dengan menyebut tinggal Rp 10 juta.
Tetapi, setelah dikonfrontasi melalui video call dengan istrinya Mufarohah, uang pinjaman itu disebutkan masih utuh Rp 100 juta.
”Dari sini kami tidak mengerti, apakah keterangan dari terdakwa ini jujur atau tidak, katanya.
Hendra menilai, keterangan Mahi yang berubah-ubah mengindikasikan dia tidak jujur di hadapan ketua komisi sidang.
Pihaknya berharap persoalan tersebut segera diselesaikan.
”Mudah-mudahan segera ada solusi penyelesaian, sidang ditunda dua minggu, harapnya.
Wakapolres Bangkalan Kompol Hosna Nurhidayah memilih irit bicara saat dikonfirmasi tentang penyelenggaraan sidang etik terhadap Bripka Mahi.
Sedangkan Kasipropam Polres Bangkalan AKP Sucipto enggan berkomentar dengan alasan harus satu pintu melalui humas. (za/jup)
Editor : Amin Basiri