BANGKALAN, RadarMadura.id – Warung di Desa Petapan, Kecamatan Labang, mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan. Pasalnya, tim penegak perda itu menerima informasi jika ada warung yang menyediakan tempat karaoke dan perempuan penghibur.
Karena itu, saat ini sejumlah warung di Petapan diawasi satpol PP. Mereka juga sudah membuat kesepakatan dengan pemerintah daerah. Jika dilanggar, satpol PP akan bertindak tegas dengan membongkar paksa warung tersebut.
Sekretaris Satpol PP Bangkalan Mohammad Hasbullah menyampaikan, perjanjian bongkar paksa terhadap warung atau kafe hanya berlaku di area Desa Petapan. Sebab, pihaknya menerima laporan adanya perempuan penghibur di warung tersebut.
”Kebijakan itu hanya berlaku untuk beberapa warung di area Petapan,” ujarnya kepada JPRM.
Hasbullah menyatakan, pemilik warung di area Petapan sudah membuat perjanjian. Mereka berjanji tidak akan menyediakan perempuan penghibur untuk aktivitas karaoke dan tidak menjual minuman keras (miras).
”Termasuk bunyi-bunyian juga disepakati akan dihidupkan setelah isya atau sekitar pukul 18.50,” paparnya.
Saat ini pihaknya terus mengawasi aktivitas warung di area Petapan. Jika melanggar perjanjian yang telah dibuat, Hasbullah akan mengambil langkah tegas dan membongkar paksa tempat usaha tersebut.
”Jika ada yang melanggar, langsung kami eksekusi atau kami bongkar paksa tempat usahanya,” tegasnya.
Hasbullah berharap masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di tempat lain. Sebab, aktivitas itu mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
”Jika ada yang menjumpai hal serupa laporkan kepada kami,” pintanya. (za/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti