Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Intimidasi Jurnalis Warnai Sidang Tuntutan Oknum Bhayangkari

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 10 Juli 2025 | 14:36 WIB
KEMBALI KE SEL: Mufarrohah, oknum Bhayangkari (berkerudung) dikawal petugas usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan Rabu (9/7). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
KEMBALI KE SEL: Mufarrohah, oknum Bhayangkari (berkerudung) dikawal petugas usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan Rabu (9/7). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Perkara pencurian yang menyeret oknum Bhayangkari Mufarohah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Rabu (9/7). Agendanya, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 tersebut diwarnai intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan terhadap perkara yang menyeret Mufarohah. Seorang pria tidak dikenal mengancam memukul jurnalis Jawa Pos Radar Madura (JPRM) saat mengambil gambar terdakwa.

Peristiwa tersebut menuai kecaman dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mahmud Ismail. Dia menilai, ancaman terharap wartawan yang melakukan tugas-tugas jurnalistik harus disikapi serius.

”Karena kebebasan jurnalistik dijamin undang-undang,” ujarnya.

Pada hakikatnya sidang yang dilaksanakan di PN dapat digelar secara terbuka dan tertutup. Dalam perkara pencurian yang dilakukan Mufarohah dilaksanakan secara terbuka. Maka, siapa pun boleh hadir dalam kegiatan sidang, termasuk wartawan yang melakukan tugas jurnalistik.

”Ini bukan perkara anak yang harus digelar tertutup. Jadi jangan karena terdakwa istri seorang anggota Polri, lalu seenaknya mengintimidasi wartatwan,” sambungnya.

Humas PN Bangkalan Wienda Kresnatyo tidak tahu-menahu perihal pengancaman terhadap wartawan di lingkungan kerjanya. Dia berjanji akan mengecek CCTV dan akan meminta laporan kepada petugas.

”Saya cek dulu CCTV yang ada di area PN akan kami minta laporan petugas sidang,” janjinya.

Mufarohah yang menjadi terdakwa perkara pencurian dituntut 2,5 tahun penjara. Istri oknum anggota Polsek Tanjungbumi tersebut diduga mencuri perhiasan milik disabilitas bernama Sumini.

”Tuntutan sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan,” ucap JPU Irwanto Bagus Setiadi.

Hendrayanto, kuasa hukum korban Sumini menyatakan, ada beberapa kejanggalan dalam proses persidangan. Utamanya, saat terdakwa Mufarohah dicecar soal perdamaiannya dengan korban. Saat itu terdakwa mengaku sudah berdamai dengan korban Sumini.

”Padahal hingga saat ini belum ada kesepakatan untuk berdamai,” imbuhnya.

Hingga saat ini belum ada iktikad baik dari terdakwa atau keluarganya terhadap korban. Oleh karena itu, perdamaian yang disampaikan terdakwa dalam persidangan merupakan keterangan bohong. ”Tidak pernah ada perdamaian, bahkan keluarga korban tidak datang ke klien kami untuk koordinasi atau meminta maaf,” tegasnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#memukul #sidang #jurnalis #mengancam #jprm #oknum Bhayangkari