Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Anggota Polri Jadi Saksi Kasus Istri, Terkait Kasus Dugaan Pencurian Perhiasan

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 20 Juni 2025 | 16:27 WIB
MENGGALI INFORMASI: Majelis hakim saat menyimak keterangan yang disampaikan para saksi di Pengadilan Negeri Bangkalan Kamis (19/6). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
MENGGALI INFORMASI: Majelis hakim saat menyimak keterangan yang disampaikan para saksi di Pengadilan Negeri Bangkalan Kamis (19/6). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sidang kasus dugaan pencurian yang membelit oknum anggota Bhayangkari Cabang Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Kamis (19/6). Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi. Perinciannya, pemilik dan pegawai toko emas serta Mahi (suami terdakwa Mufarohah).

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Bangkalan Danang Utaryo. Sebelum menyampaikan keterangannya, kelima saksi disumpah terlebih dahulu. Setelah itu, majelis hakim minta tiga saksi keluar dari ruang sidang. Sebab, hendak menyimak keterangan dua saksi. Yakni, Waras Tekodjojo selaku pemilik Toko Emas Ojo Lali Tanjungbumi dan pegawainya, Heri Junianto.

Dalam keterangannya, Waras membenarkan jika terdakwa menjual perhiasan ke tokonya. Saat itu yang melayani transaksi jual beli adalah Heri Junianto. Waktu itu perhiasan tersebut dibanderol dengan harga Rp 9.900.000 dengan berat 9,9 gram.

”Saya beli lebih mahal karena yang jual istri polisi. Kebetulan saya kenal sama suaminya,” ujarnya.

Majelis hakim terus mencecar beberapa pertanyaan kepada Waras. Terutama, perihal prosedur jual beli perhiasan di toko emasnya. Waras mengaku tidak menanyakan surat perhiasan. Alasannya, yang jual perhiasan adalah istri polisi yang dikenalnya. ”Sebab yang jual istri Bapak Mahi,” paparnya.

Keterangan yang sama juga disampaikan Heri Junianto. Kepada majelis hakim, saksi menyatakan terdakwa hanya sekali menjual perhiasan ke Toko Emas Ojo Lali, itu pun tidak dilengkapi surat-surat.

”Seingat saya, Mufarrohah hanya satu kali menjual (perhiasan) ke toko tempat saya bekerja,” katanya.

Majelis hakim lalu meminta keterangan pemilik Toko Emas Sahabat Tanjungbumi, Abdur Rosyid. Dia mengaku tidak mengerti dan tidak tahu-menahu kenapa dipanggil JPU. Bahkan, dia mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Abdur Rosyid bahkan tidak ingat jika terdakwa pernah menjual perhiasan ke tokonya.

”Saya tidak kenal dan merasa tidak pernah melayani terdakwa. Kalau di toko kami, jual beli perhiasan harus menunjukkan surat-surat,” urainya.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, terdakwa Mufarrohah mengaku menjual perhiasan berupa cincin ke Toko Emas Sahabat Tanjungbumi. Waktu itu transaksi jual beli diproses oleh istri Abdur Rosyid. Saat menjual perhiasan tersebut, Mufarrohah mengaku ditemani salah seorang pegawai kantor Pegadaian Tanjungbumi.

Di sisi lain, Mahi menegaskan tidak tahu-menahu soal kasus dugaan pencurian perhiasan yang dilakukan istrinya. Dia juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli perhiasan milik korban. Tapi, Mahi mengaku tahu istrinya meminjam perhiasan Sumini untuk digadaikan.

”Kalau ngumpulin atau dapat dari mana perhiasan itu, saya tidak tahu,” tuturnya.

Hendrayanto selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, keterangan yang disampaikan oleh sejumlah saksi membuat perkara tersebut semakin terang benderang. Dia berharap kasus tersebut bisa diungkap dengan jelas dan transparan.

”Mudah-mudahan perkara ini segera selesai dan klien saya bisa kembali mendapatkan haknya,” harapnya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#bhayangkari #oknum #Istrinya #pencurian #perhiasan #anggota polri