BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan bantuan biaya akta notaris dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, bantuan legalisasi kopdes tersebut tidak merata.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Ismet Effendi menyatakan, Kopdes Merah Putih yang terbentuk sudah sekitar 50.
Pembentukan lembaga itu ditargetkan rampung pertengahan Juni mendatang.
Pihaknya tidak menampik bantuan legalisasi kopdes yang diberikan pemprov tidak merata. Sebab, hanya menyasar dua kopdes di masing-masing kecamatan.
Besaran biaya akta notaris yang dibiayai APBD Provinsi Jatim adalah Rp 2,5 juta.
Meski begitu, Ismet mengajukan lebih dari dua kopdes di masing-masing kecamatan untuk mendapat bantuan pembuatan akta notaris.
Namun, hingga saat ini belum ada respons positif dari Pemprov Jatim.
”Semoga saja semua desa bisa dibantu biaya pembuatan akta notarisnya, paling tidak 50 persen dari kopdes yang sudah terbentuk,” sambungnya.
Ismet menjelaskan, modal awal pengoperasian Kopdes Merah Putih berasal dari perbankan.
Namun, hingga saat ini pemerintah pusat belum menunjuk bank mana saja yang nantinya bekerja sama dalam penyediaan modal kopdes.
Tetapi, yang jelas anggaran yang diajukan kopdes untuk modal awal sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
”Dana itu berupa pinjaman bukan bantuan. Jadi, desa memiliki kewajiban untuk mengembalikan,” ujarnya.
Kepala Desa Karang Entang, Kecamatan Kwanyar, Syaiful Ismail menyambut baik kebijakan pembentukan kopdes tersebut.
Pihaknya akan mengikuti semua arahan dari pemerintah, terutama dalam hal pembentukan dan pengelolaan Kopdes Merah Putih tersebut.
”Kami akan melaksanakan semua kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya. (za/jup)
Editor : Abdul Basri