KOTA, RadarMadura.id – Sejak awal tahun 2025, pengelolaan retribusi pasar dialihkan dari dinas perhubungan (dishub) ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan.
Namun, peralihan pengelolaan tersebut hingga saat ini belum jelas. Akibatnya, tambahan pendapatan asli daearah (PAD) dari retribusi parkir pasar masih buram.
Plt Kepala Diskop Umdag Bangkalan Achmad Siddik menyatakan, pengelolaan retribusi parkir kendaraan di pasar tradisional belum direalisasikan.
Alasannya, peraturan bupati (perbup) tentang perubahan kewenangan penarikan retribusi parkir kendaraan di pasar tradisional belum disahkan. ”Kami tidak berani memungut retribusi karena belum ada dasar hukumnya,” katanya.
Menurut dia, dari 29 pasar tradisional yang ada di Bangkalan, 28 pasar di antaranya dikelola oleh Dishub Bangkalan.
Sedangkan yang dikelola institusinya hanya Pasar Ki Lemah Duwur (KLD). ”Kalau untuk Pasar KLD rutin menyetor hasil penarikan retribusi pasar,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Bangkalan Akhmad Roniyun Hamid menegaskan, sejak awal tahun 2025, pengelolaan parkir di pasar tradisional sudah bukan tanggung jawab institusinya. ”Sejak awal tahun sudah dilepas dan selanjutnya dikelola diskop umdag,” ungkapnya.
Dia menerangkan, sejak dilakukan pengalihan, institusinya sudah tidak menerima setoran PAD yang bersumber dari retribusi parkir pasar.
”Saat ini yang kami kelola hanya ada di dua lokasi. Yaitu, di sepanjang bahu jalan dan area Stadion Glora Bangkalan (SGB),” ujarnya.
Kepala Bapenda Bangkalan Amina Rachmawati memilih irit bicara saat dikonfirmasi oleh Jawa Pos Radar Madura (JPRM). Menurut dia, rancangan perbup retribusi parkir pasar itu saat ini masih dalam tahap proses.
”Sebab, harus dibahas dengan dinas terkait. Rancangan perbup harus diusulkan dinas terkait,” pungkasnya. (din/yan)
Editor : Achmad Andrian F