BANGKALAN, RadarMadura.id – Program parkir konvensional di Kota Salak dimanfaatkan oknum juru parkir (jukir) untuk melakukan pungutan liar (pungli).
Buktinya, ada beberapa jukir yang enggan membeli karcis parkir ke Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan. Oknum jukir itu bahkan ditengarai mencetak karcis palsu.
Berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Madura (JPRM), ada beberapa jukir yang menggunakan karcis palsu.
Misalnya, jukir di area Alun-Alun Bangkalan menggunakan karcis yang tidak sesuai seperti arahan dishub.
Juga ada jukir di Jalan RE Martadinata memberikan karcis palsu kepada pengguna sepeda motor.
Karcis warna putih bercorak hijau itu bertuliskan karcis parkir motor/mobil yang juga dilengkapi stempel yang tidak begitu jelas.
Kemudian, di pojok bawah sisi kiri juga tertulis perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
Setelah dikroscek kebenarannya, ternyata karcis tersebut bukan karcis yang dikeluarkan Dishub Bangkalan.
Karcis yang digunakan oleh jukir tersebut palsu atau hasil cetakan sendiri.
”Itu bukan karcis yang dikeluarkan kami (Dishub Bangkalan, Red), itu (karcis) buatan sendiri,” ujar salah satu pegawai dishub.
Kepala Dishub Bangkalan Akhmad Roniyun Hamid mengakui jika masih banyak jukir yang enggan membeli karcis yang telah disediakan oleh institusinya.
Karena itu, dia melakukan upaya jemput bola, mendatangi satu per satu jukir yang tidak membeli karcis dishub.
”Jukir yang tidak beli karcis sudah ditegur, jika tetap ngotot akan kami cabut SK-nya,” ucapnya.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Fadhur Rosi menyampaikan, pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh penerapan program parkir konvensional.
Apalagi, bupati yang baru dilantik minta mekanismenya dikembalikan ke program parkir berlangganan.
Penerapan parker konvensional hanya berupa surat imbauan yang tidak dilengkapi perbup (peraturan bupati).
”Kenapa harus melakukan evaluasi secara menyeluruh? Karena kami juga di-deadline oleh Bapenda Jatim. Awal bulan depan harus beralih ke program parkir berlangganan,” tuturnya.
Rosi menegaskan, masyarakat atau pengguna parkir berhak menolak jika karcis yang diberikan jukir tidak sesuai dengan karcis yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
”Masyarakat harus proaktif mendukung kebijakan pemerintah, jika karcisnya palsu, warga berhak menolak bayar,” tandasnya. (za/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti