BANGKALAN, RadarMadura.id – Retribusi tera ulang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dihapus.
Namun, pemerintah tetap mewajibkan SPBU melakukan pengujian tera ulang untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Akan tetapi, dari 18 SPBU di Bangkalan, baru dua yang sudah ditera ulang.
Plt Kepala Diskop Umdag Bangkalan Achmad Siddiq mengaku rutin melaksanakan tera ulang di semua SPBU yang ada di Kota Salak.
Di awal tahun ini, baru dua SPBU yang sudah ditera ulang. ”Yaitu SPBU 53.691.12 Galis dan SPBU 54.691.05 Arosbaya,” ujarnya
Setelah dilakukan uji tera ulang, SPBU akan mendapatkan surat keterangan hasil pengujian (SKHP) dari diskop umdag.
SKHP itu menjadi syarat bagi SPBU untuk melakukan pembelian BBM ke pertamina. ”Kalau tidak ada SKHP, SPBU tidak bisa kulakan BBM,” ujarnya.
SKHP berlaku selama satu tahun. Jadi semua SPBU wajib dilakukan tera ulang setiap tahun.
Sedangkan pengujian tera disesuaikan oleh masa berlakunya SKHP. ”Jadwal pengujian dilakukan sesuai dengan berlakunya SKHP,” paparnya.
Dengan demikian, dari 18 SPBU yang ada di Kota Salak, yang dapat ditera ulang baru dua.
Sebab, SPBU yang lain belum mengajukan permohonan tera ulang ke lembaganya. Kini, layanan tera ulang sudah digratiskan alias tidak dipungut biaya.
”Saya minta pada 18 SPBU apabila ada petugas kami yang masih menarik retribusi, segera laporkan ke saya,” tegasnya.
Siddiq menambahkan, tera ulang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Selain itu, untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam penjualan BBM di SPBU.
”Uji tera dilakukan dengan mengukur kesesuaian jumlah BBM dengan aturan yang berlaku,” paparnya.
Hingga saat ini belum ada laporan dan temuan kecurangan yang terjadi di SPBU.
Pihaknya akan menindak tegas SPBU jika ditemukan adanya kecurangan. Yakni, dengan mencabut SKHP agar tidak dapat membeli BBM ke Pertamina.
Anggota Komisi II DPRD Bangkalan Abdul Aziz meminta tera ulang dilakukan secara baik dan profesional.
Sehingga, tidak ada masyarakat yang dirugikan saat membeli BBM di SPBU.
”Meski tidak dibebani PAD, uji tera harus jalan terus. Sebab, ini berkenaan dengan kepentingan masyarakat,” imbuhnya. (din/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia