BANGKALAN, RadarMadura.id – Pedagang kaki lima (PKL) di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) harus segera angkat kaki dan menutup usahanya.
Jika dalam waktu sepekan PKL tidak menghentikan tempat usaha, mereka akan menerima surat teguran dan akan ditertibkan secara paksa.
Plt Kepala Satpol PP Bangkalan Anang Yulianto menyatakan, sejumlah pelaku usaha di sisi selatan dan belakang SGB mendatangi lembaganya Rabu (22/1).
Mereka protes dan mempertanyakan kebijakan pemberhentian usaha yang dilakukan lembaganya.
Sebagian besar pengusaha setuju setelah mendengarkan maksud dan tujuan dari penghentian usaha di area SGB tersebut.
Hanya, mereka juga mempertanyakan tindak lanjut pasca usaha yang mereka jalankan dihentikan. Apakah akan direlokasi atau hanya dihentikan sementara.
”Dihentikan sementara atau direlokasi, masih kami bahas dulu, dan itu sudah kami sampaikan kepada pelaku usaha,” sambungnya.
Tidak hanya itu, sebagian besar pengusaha yang dihentikan tidak semuanya setuju dengan kondisi sosial yang terjadi selama ini.
Bahkan, mereka menerima jika pemerintah akan menata ulang tempat usaha yang ada di area SGB.
”Mereka setuju dan juga menyayangkan kondisi sosial yang ada di beberapa tempat di area SGB saat ini,” klaimnya.
Deadline yang diberikan kepada pelaku usaha di area SGB tujuh hari.
Dia meminta dalam kurun waktu yang telah diberikan, PKL harus angkat kaki dan segera mengosongkan tempat usaha masing-masing.
”Jika tidak dihentikan, kami akan tertibkan paksa,” tegasnya. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia