BANGKALAN, RadarMadura.id – Proyek pembangunan gedung inovasi teaching industry Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tidak selesai tepat waktu. Namun, pengerjaan proyek tersebut tetap berlanjut.
Konsekuensinya, PT Ris Putra Delta sebagai rekanan pelaksana dikenai sanksi berupa denda puluhan juta per hari.
Sementara perpanjangan masa pengerjaan yang diberikan pada perusahaan konstruksi asal Kota Surabaya tersebut selama 30 hari.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung inovasi teaching industry UTM Edi Suprapto menyatakan, proyek dengan harga terkoreksi Rp 26,1 miliar tersebut seharusnya tuntas pada Selasa (31/12/2024). Namun, hingga saat ini belum selesai.
Dia tidak ingat secara pasti persentase capaian progres proyek dengan pagu anggaran Rp 33 miliar tersebut.
Namun yang pasti, sudah di atas 90 persen. ”Pastinya saya lupa, tapi sudah sekitar 90-an (persen),” ujarnya.
Edi Suprapto tetap memberikan kesempatan pada PT Ris Putra Delta selaku kontraktor untuk menuntaskan pengerjaan proyek pembangunan gedung inovasi teaching industry itu.
Namun, rekanan pelaksana dikenai denda keterlambatan sesuai kesepakatan kontrak.
Nominalnya, yaitu 1/1.000 dari nilai kontrak sebelum dikurangi pajak.
Dengan begitu, denda keterlambatan yang harus dibayar sekitar Rp 23 juta per hari. Perpanjangan waktu yang diberikan kepada pelaksana 30 hari.
”Dalam aturannya, perpanjangan waktu dapat diberikan 90 hari. Tetapi, berdasarkan perhitungan pengawas dan tim teknis, waktu (perpanjangan) yang dibutuhkan sekitar 30 hari,” imbuhnya.
Edi mengakui adanya laporan progres mingguan, bahkan harian, dalam pengerjaan proyek dengan anggaran jumbo tersebut.
Namun, dia tidak tahu secara detail penyebab pengerjaan molor. Dalam hal ini, yang tahu persis adalah tim teknis dan konsultan pengawas.
”Tapi yang pasti, aspek yang memengaruhi adalah kesiapan material dan kuantitas pekerja di lapangan. Mungkin jumlah material yang tersedia dengan pekerja kurang seimbang. Meski material tersedia, tapi pekerjanya kurang, maka pengerjaannya pun tidak akan maksimal,” tuturnya.
Dijelaskan, pengerjaan proyek konstruksi itu kini memasuki tahap finishing di bagian dalam.
Sedangkan yang menjadi fokus pekerjaan rekanan saat ini adalah pembangunan saluran menggunakan box culvert. Item pekerjaan itu harusnya sudah dilakukan di awal.
”Sebelum musim hujan, saya sudah minta agar saluran segera digarap. Salah satu tujuannya, supaya tidak ada genangan saat hujan turun. Kalau sudah ada genangan, itu akan mengganggu pengerjaan,” ungkapnya.
Edi menyadari, sanksi keterlambatan yang diberlakukan rentan mendorong pelaksana mengedepankan kuantitas progres daripada kualitas infrastruktur.
Namun, pihaknya sudah mewanti-wanti rekanan pelaksana untuk tidak kejar tayang. ”Selain kuantitas, kami juga minta jaga kualitas,” sambungnya.
Catur selaku pelaksana lapangan proyek pembangunan gedung inovasi teaching industry UTM tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi tentang proyek tersebut.
Namun, dia mengakui perusahaan dikenakan sanksi denda. Dia juga membenarkan masa perpanjangan pengerjaan yang diberikan 30 hari. ”Sangat memungkinkan (untuk selesai),” katanya.
Catur enggan menjawab saat ditanya tentang penyebab keterlambatan. Alasannya sudah disampaikan oleh Edi Suprapto sebagai PPK.
”Nanti double statement, Pak. Saya hubungi lagi nanti saat ada PPK,” janjinya. (jup/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti