Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Bangkalan Stop Kebijakan Parkir Berlangganan, Menguntungkan tanpa Keringat, tapi Merugikan

Ina Herdiyana • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:00 WIB

 

SERIUS: Pj Bupati Arief M. Edie memimpin rakor penghentian parkir berlangganan didampingi Kanit laka lantas polres, Kasdim 0829, serta asisten pemerintahan dan kesra setkab di Aula Diponogoro pemkab.
SERIUS: Pj Bupati Arief M. Edie memimpin rakor penghentian parkir berlangganan didampingi Kanit laka lantas polres, Kasdim 0829, serta asisten pemerintahan dan kesra setkab di Aula Diponogoro pemkab.

BANGKALAN, Radarmadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerapkan kebijakan parkir berlangganan sejak pertengahan 2021. Setelah 3,5 tahun  diberlakukan, pemkab akan menghentikan kebijakan itu awal 2025.

Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M. Edie memimpin rapat koordinasi (rakor) penghentian kebijakan parkir berlangganan di Aula Diponegoro kantor pemkab Senin (16/12).

Rapat ini melibatkan dinas perhubungan (dishub), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Arief menyatakan, penghentian parkir berlangganan diambil setelah mempertimbangkan efektivitas.

Selain itu, banyak keluhan masyarakat yang merasa dirugikan dari penerapan parkir berlangganan tersebut. Sebab, masyarakat masih dipungut retribusi meski sudah membayar parkir berlangganan.

Biaya parkir berlangganan itu sebenarnya sudah dibayar saat bayar pajak kendaraan bermotor. Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor bayar ke kantor bersama (KB) sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).

”Parkir berlangganan memang menguntungkan pemkab karena pendapatan masuk tanpa keringat,” ujarnya.

Arief menambahkan, penerapan parkir berlangganan itu dinilai tidak adil karena masyarakat masih ditarik retribusi oleh juru parkir (jukir).

Padahal, jukir sudah diberi honor oleh Pemkab Bangkalan atas jasanya menjaga keamanan kendaraan bermotor yang sudah membayar parkir berlangganan.

Orang nomor satu di Bangkalan itu menambahkan, penghentian pungutan parkir berlangganan akan membuka keran lowongan pekerjaan baru.

Siapa pun boleh menjadi jukir. Namun, dengan catatan harus memperoleh izin dari Dishub Bangkalan.

”Penarikan retribusi parkir secara konvensional itu nantinya akan diawasi secara ketat hingga pelosok kecamatan. Termasuk oleh babinsa dan bhabinkamtibmas,” sambungnya.

 Penerapan retribusi parkir konvensional tidak boleh membuat jukir bekerja seenaknya. Jukir harus memberikan karcis yang dikeluarkan pemkab kepada semua pelanggan atau pemilik kendaraan.

”Sekali lagi, penghentian parkir berlangganan ini untuk merespons keinginan masyarakat,” tegasnya.

Arief mengungkapkan, pemkab harus memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor mana pun. Termasuk dari retribusi parkir. Optimalisasi pendapatan itu untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Bangkalan.

Selama retribusi parkir berlangganan diterapkan, pendapatan yang diperoleh pemkab mencapai Rp 5 miliar per tahun.

Namun setelah dikurangi honor jukir tidak lebih Rp 3 miliar. Pihaknya berharap, peralihan pungutan parkir berlangganan ke konvensional bisa meningkatkan PAD.

”Kami minta masyarakat yang kendaraannya masih pelat luar segera ubah ke M agar pendapatan kami semakin meningkat. Jangan khawatir, tidak ada lagi penarikan retribusi saat pembayaran pajak,” katanya. (jup/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#pemkab bangkalan #pj bupati #tni #Arief M Edie #dishub #polri #jukir #Konvensional #samsat #parkir berlangganan