Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Bangkalan Libatkan Tentara dan Polisi dalam Tata Kelola Parkir

Ina Herdiyana • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:10 WIB
BERTUGAS: Jukir mengatur kendaraan di Jalan Panglima Sudirman, Bangkalan, Senin (16/12). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
BERTUGAS: Jukir mengatur kendaraan di Jalan Panglima Sudirman, Bangkalan, Senin (16/12). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akhirnya memutuskan menghapus parkir berlangganan. Keputusan itu diambil sebagai solusi untuk mengatasi maraknya parkir liar.

Penarikan retribusi parkir akan dilakukan secara konvensional dengan melakukan pemetaan skema penyelenggaraan parkir yang melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Forkopimda bertugas melaksanakan koordinasi, pemibinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan terhadap tata kelola parkir. Pj bupati sebagai penanggung jawab. 

Tim tata kelola parkir melibatkan dinas perhubungan, musyawarah pimpinan kecamatan (muspika), bintara pembina desa (babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), kepala seksi (Kasi) ketenteraman dan ketertiban (trantib), lurah, dan juru parkir (jukir).

Kepala Dishub Bangkalan Achmad Roniyun Hamid menyampaikan, peralihan parkir berlangganan ke konvensional melibatkan unsur muspika.  

Mereka yang akan menjadi koordinator penarikan parkir di kecamatan masing-masing. ”Muspika di tiap kecamatan bertanggung jawab atas parkir ini,” jelasnya Senin (16/12).

Dishub berencana mendata ulang titik parker, baik di area perkotaan maupun di kecamatan. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi penarikan parkir liar.

Sementara di area kota ada sekitar 60 titik parkir yang terdata. Jumlah tersebut juga akan dievaluasi.

”Enam puluh titik parkir itu baru yang resmi saja, parkir yang liar-liar juga ada belum terdata,” sambungnya.

Jukir akan dibekali seragam atau rompi dan karcis. Jukir memiliki kewajiban untuk menyetor pendapatan ke dishub atau melalui Kasi trantib di tiap kecamatan.

Roni tidak menampik peralihan parkir berlangganan ke konvensional itu akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Namun, dia belum bisa memastikan dampaknya menurun atau justru meningkat.

Baca Juga: Bertransformasi Jadi Sekolah Ramah Anak

”Kami belum tahu dampaknya menurun atau meningkatkan PAD. Penarikan secara konvensional mulai berlaku pada Januari 2025,” paparnya.

Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Muhammad Hotib menyampaikan, pihaknya belum mengetahui secara detail kebijakan yang diambil oleh dishub.

Namun, kebijakan parkir berlangganan yang berjalan tentu memiliki tujuan mulia untuk menggali potensi PAD dari parkir. ”Jika dialihkan pada parkir konvensional itu justru kemunduran, bukan lagi kemajuan,” katanya.

Pihaknya akan mengonfirmasi dan menanyakan pada dishub untuk memastikan skema yang yang akan diterapkan pemkab. Bahkan perlu hearing sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

”Kami akan tanyakan dulu pada dishub seperi apa rencana pengelolaan parkir ini,” katanya. (za/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#pemkab bangkalan #tni #tentara #dishub #tata kelola #polri #jukir #parkir #polisi