BANGKALAN, RadarMadura.id – Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bangkalan berlanjut di 2025.
Anggaran yang diajukan Rp 100 juta. Dana tersebut diproyeksikan hanya untuk penyusunan satu lokasi, yaitu Kecamatan Klampis
Kabid Tata Ruang DPUPR Bangkalan Arifin Rudiansyah menyatakan, peraturan daerah (perda) RTRW sudah tersusun. Dengan demikian, pemkab diharuskan menyusun RDTR sebagai acuan untuk pembuatan perizinan yang ada di Kota Salak.
”RDTR akan terintegrasi dengan pelayanan perizinan yang berbasis online,” ujarnya.
Penyusunan RDTR didasarkan pada RTRW. Rancangan RTDR yang sudah diselesaikan hanya di empat lokasi. Yakni, Kecamatan Labang, Burneh, Kamal, dan Bangkalan.
”RDTR empat kecamatan itu sudah terintegrasi pada pelayanan perizinan sebagai salah satu persyaratan dasar berusaha,” imbuhnya.
Arifin menjelaskan, ada beberapa syarat dasar dalam perizinan berusaha. Yakni, kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.
”KKPR ini menjadi tanggung jawab kami untuk menyediakan produk hukum berupa perbup atau RTDR tersebut,” jelasnya.
Penyusunan RTDR dilakukan secara bertahap. Hal itu disesuaikan dengan materi tahapan yang ditetapkan di RTRW. Dalam setahun, lembaganya hanya mampu menyusun dua RTDR.
”Karena proses menyusun RTDR sangat panjang, minimal paling cepat dua tahun terselesaikan semuanya kalau tidak ada kendala,” terangnya.
Tahun depan lembaganya akan membuat rancangan RTDR di satu lokasi, yaitu Kecamatan Klampis. Daerah tersebut menjadi salah satu tempat strategis di Bangkalan karena akan dibangun pelabuhan internasional.
Baca Juga: SMPN 5 Bangkalan Berprestasi Tingkat Kabupaten hingga Nasional
”Kami sudah mengajukan anggarannya, yaitu Rp 100 juta. Kami diharapkan membuat regulasi untuk mendukung pembangunan tersebut,” katanya.
Arifin menambahkan, tidak semua harus dibuatkan RTDR. Hal tersebut disesuaikan dengan hierarki wilayah yang masuk pusat kegiatan lokal. Sedangkan di Bangkalan hanya beberapa kecamatan yang dibuatkan rancangan RDTR.
”Yang akan kami susun yaitu Kecamatan Blega, Tanah Merah, Tanjungbumi, dan Klampis. Kemudian, daerah barat Kecamatan Labang, Burneh, Kota Bangkalan, dan Kamal,” terangnya.
Rencana tata ruang merupakan wadah dari pembangunan. Dengan adanya RTRW dan pembentukan RDTR diharapkan mempermudah investor masuk ke Bangkalan.
”Sehingga kalau sudah ada RTRW, mempermudah sesorang untuk mengetahui dan memetakan lokasi, termasuk tempat industri dan perdagangan,” tukasnya. (din/jup)
Editor : Ina Herdiyana