BANGKALAN, RadarMadura.id – Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan cukup tinggi.
Buktinya, selama 2024 ada 1.688 permohonan cerai yang diajukan ke PA Bangkalan. Sedangkan yang sudah diputus 1.564 perkara.
Humas PA Bangkalan Nurul Laily menyatakan, permohonan perkara cerai yang diajukan mencapai ribuan.
Sebagian perkara masih dalam proses sidang. Sedangkan yang sudah diputus dan diterbitkan akta cerai 1.564 perkara.
Permohonan ribuan perkara itu diklasifikasikan menjadi dua. Perinciannya, 614 perkara talak dan 1.074 cerai gugat.
Perkara yang belum disidangkan baru diajukan pemohon. Perinciannya, 124 perkara cerai talak, dan 40 cerai gugat.
”Ada juga perkara yang dicabut. Jumlahnya 103 perkara,” terangnya.
Sebagian besar permohonan cerai diajukan seseorang saat usia pernikahan baru seumur jagung.
Permohonan perkara cerai disebabkan kurangnya kesiapan dalam menjalin hubungan rumah tangga. Sebab, masih marak pernikahan usia dini.
”Kebanyakan pernikahan di 2021, 2022, dan 2023. Rata-rata usia pernikahannya masih muda,” sambungnya.
Nurul menambahkan, ada beberapa pemicu meningkatnya angka perceraian di Kota Salak.
Yakni, pertengkaran, faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan judi online (judol).
”Maraknya judol tahun ini juga menjadi salah satu faktor perceraian meski sedikit,” imbuhnya.
Salah satu upaya untuk meminimalkan permohonan pernikahan dini adalah menambah persyaratan pengajuan dispensasi nikah.
Langkah itu dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan.
Nantinya setiap pasangan yang ingin mengajukan dispensasi nikah diharuskan mengantongi surat kesehatan tentang kesiapan alat reproduksi.
Surat keterangan itu yang dikeluarkan oleh dinkes.
”Ada Peraturan Mahkamah Agung 5/2019 mengenai cara Hakim Memeriksa Surat Dispensasi Nikah. Jadi, implementasinya kami berkerja sama dengan dinkes,” tandasnya. (din/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti