Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ratusan APK 18 Kecamatan di Bangkalan Ditertibkan, Mayoritas Dipasang di Taman dan Dipaku di Pohon

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 17 November 2024 | 13:45 WIB
DITERTIBKAN: Petugas gabungan menurunkan APK kontestan Pilkada Bangkalan 2024 yang melanggar, Jumat (15/11). (BAWASLU BANGKALAN UNTUK JPRM)
DITERTIBKAN: Petugas gabungan menurunkan APK kontestan Pilkada Bangkalan 2024 yang melanggar, Jumat (15/11). (BAWASLU BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Petugas gabungan dari Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

Penertiban itu dilakukan secara serentak di 18 kecamatan di wilayah Bangkalan.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan, penertiban APK merupakan tahap kedua.

Pihaknya sudah memberikan rekomendasi pada KPU Bangkalan berkaitan dengan APK yang melanggar aturan.

Di antaranya PKPU nomor 13, peraturan daerah (perda), serta peraturan bupati (perbup) Bangkalan.

”Kami sudah memberikan rekomendasi pada KPU agar APK yang melanggar ditertibkan. Kami juga meminta untuk disampaikan kepada setiap paslon,” ujarnya.

Mustain menyampaikan, penertiban APK dilakukan secara serentak di 18 kecamatan.

Pihaknya juga mendata APK yang dinilai melanggar. Total ada 259 APK yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan.

”KPU juga sudah mengingatkan kepada tim kampanye paslon, baik calon bupati maupun wakil bupati, serta calon gubermur dan wakil gubernur,” ungkapnya.

Kendati demikian, rekomendasi dari Bawaslu Bangkalan tidak diindahkan hingga waktu yang telah ditentukan.

Karena itu, Mustain melakukan penertiban dengan tim gabungan.

Baca Juga: Pembangunan Halte Trans Jatim Belum Tuntas, Dishub Bangkalan: Ditargetkan Kelar Akhir Tahun

Pelanggaran APK mendominasi di area taman seperti Alun-Alun Bangkalan dan ditempel di pohon.

”Banyak juga APK yang dipaku di pepohonan. Namun, yang mendominasi dipasang di area taman,” tukasnya. (za/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#alat peraga kampanye #bawaslu #kpu bangkalan #apk #penertiban #Melanggar #Ditertibkan #satpol pp