Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kuota Program PTSL Merosot Signifikan, BPN Bangkalan Belum Serahkan Sertifikat Tanah

Ina Herdiyana • Senin, 4 November 2024 | 19:58 WIB

 

ABDI NEGARA: Petugas pelayanan BPN berada di ruang kerjanya, Jumat (1/11). (IMAMUDIN/JPRM)
ABDI NEGARA: Petugas pelayanan BPN berada di ruang kerjanya, Jumat (1/11). (IMAMUDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Bangkalan berkurang drastis.

Buktinya, sertifikasi tanah massal yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan tahun ini hanya 12.587 bidang, sedangkan di 2023 mencapai 42.639 sertifikat.

Bagian Tata Usaha BPN Bangkalan Bambang Mul menyatakan, ada 46 desa di  sembilan kecamatan yang menjadi sasaran PTSL tahun ini. Jumlah tersebut termasuk penerbitan sertifikat yang dilakukan pengukuran tahun lalu.

”Sebagian besar lokasinya berada di Kecamatan Blega, Klampis, dan Kecamatan Sepulu,” ujarnya.

Pihaknya tidak menampik kuota PTSL tahun ini merosot drastis dibandingkan 2023. Penyebabnya, alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diterima lembaganya untuk merealisasikan PTSL berkurang.

Sementara yang mengajukan program sertifikasi tanah melalui pemerintah desa mencapai 40 ribu pemohon. ”Tahun ini jumlah pengukurannya lebih banyak karena kuota tidak dibatasi,” jelasnya.

Bambang mengeklaim, realisasi program PTSL sudah tuntas. Namun, penyerahan sertifikat tanah kepada pemiliknya belum dilakukan. Pihaknya optimistis realisasi program pemerintah pusat tersebut akan tuntas 100 persen tahun ini.

Pria asal Tuban itu menambahkan, tidak ada kualifikasi khusus untuk setiap pendaftar PTSL. Kecuali, kesiapan dari pihak apratur desa dan calon penerima PTSL. Biasanya dari desa mengusulkan kesiapan aparat desa dan jumlah calon peserta.

 ”Jangan sampai aparat desa yang sudah siap melaksanakan PTSL, tapi animo masyarakat kurang. Makanya, setiap tahun sosialisasi ke setiap desa untuk kesiapan mengikuti PTSL,” jelasnya.

Pendaftaran program ke BPN gratis. Namun, ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon untuk pengurusan satu sertifikat. Besarannya Rp 150 ribu. Angka tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017.

Khusus di Bangkalan saat ini sudah terdapat Peraturan Bupati (Perbup) 45/2024. Dalam regulasi itu disebutkan, biaya Rp 150 ribu tidak cukup sehingga pemohon diharuskan mengekomodasi biaya penambahan.

 ”Karena SKB tiga menteri itu di tahun 2017, sedangkan biaya meterai dan biaya lainnya tahun ini tentu lebih mahal,” pungkasnya. (c5/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#PTSL #bpn bangkalan #program #sertifikat tanah